Berita Sumbawa Barat
Proses Izin Tambang Rakyat di Sumbawa Masih Panjang
Titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumbawa sudah ditetapkan namun perizinannya memerlukan tahapan dan prosedur
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Keberadaan tambang rakyat di kawasan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih ilegal.
Pemerintah akan mengupayakan menjadi legal agar bisa dimanfaatkan masyarakat namun proses perizinan yang mesti dilakukan masih sangat panjang.
Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot mengatakan, tambang rakyat di Lantung masih diusulkan menjadi legal.
Untuk titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumbawa sudah ditetapkan tapi memerlukan tahapan analisis dampak lingkungan, izin lingkungan dan studi kelayakan yang membutuhkan proses.
Baca juga: DPRD Sumbawa Konsultasi ke Dinas ESDM NTB tentang Persoalan Tambang Rakyat
"Proses menuju perizinan itu butuh waktu, tidak bisa langsung dan cepat," ujarnya pada Minggu (13/4/2025).
Jarot menjelaskan, dalam hal ini pertambangan membutuhkan pengkajian mendalam.
Jarot mengatakan, karena adanya pemangkasan anggaran, pengurusan sejumlah izin pendukung di lokasi pertambangan rakyat tersebut belum bisa dilakukan.
"Penyebabnya itu, jika konsekuensi melegalkan tambang rakyat membutuhkan anggaran, tentunya harus dicari solusinya," katanya.
Ia menegaskan, bahwa keberadaan tambang rakyat ini harus legal.
"Kalau rakyat mau sejahtera, harus dilegalkan," tegasnya.
Jarot juga menyinggung, kerusakan lingkungan juga harus dipertimbangkan.
Sebab, jika tambang rakyat itu legal, maka ada kewajiban untuk dilakukan reklamasi.
Inilah yang akan diawasi pemerintah.
Diketahui, meski sudah ditetapkan, namun WPR secara keseluruhan, termasuk di Kabupaten Sumbawa belum disahkan.
"Dokumen pengelolaan WPR belum diterbitkan oleh Menteri ESDM. Dengan demikian, dipastikan semua aktivitas tambang rakyat di kawasan WPR, ilegal," pungkasnya.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi NTB, Iwan Setiawan mengatakan, bahwa hingga saat ini, dokumen pengelolaan WPR belum dikeluarkan.
"Proses pengesahan WPR ini harus terlebih dahulu dilakukan. Setelah itu bisa dilakukan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat(IPR). Itupun prosesnya cukup panjang dan membutuhkan waktu yang lama," ujarnya.
(*)
BPN KSB Janji Usulkan PTSL untuk Tahun 2026, Minta Masyarakat Update Informasi BPN |
![]() |
---|
Kodim 1628/Sumbawa Barat Laksanakan Tradisi Lepas Sambut Komandan |
![]() |
---|
Program PTSL di KSB Hanya Dapat 70 Bidang dari 250 Bidang yang Diusul |
![]() |
---|
Akun Facebook Palsu Gunakan Nama Bupati KSB, Ini Tanggapan Amar Nurmansyah |
![]() |
---|
Izin Pendirian Gereja Bethel Dibahas, Wabup Sumbawa Tekankan Pentingnya Kerukunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.