Berita NTB
Dampak Efisiensi, Pemprov NTB Memangkas Anggaran Belanja hingga Rp111 Miliar
Taati Perpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, Pemprov NTB memangkas anggaran belanja pada setiap organisasi perangkat daerah
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memangkas anggaran belanja pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Sekertaris Daerah H Lalu Gita Ariadi mengatakan, setelah berkoordinasi dengan seluruh OPD di Pemprov NTB, pemerintah berhasil mengefisiensi anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp111 miliar lebih.
"Sudah jelas anggaran yang diefisiensi ini dengan mengurangi kegiatan seremonial, kemudian anggaran perjalanan dinas dikurangi 50 persen sesuai dengan Perpres nomor 1 itu," kata Gita, Rabu (26/3/2025).
Selain itu, akibat efisiensi anggaran ini beberapa proyek fisik yang bersifat non prioritas juga terdampak, sehingga pemerintah hanya mengerjakan proyek prioritas saja seperti pemulihan pasca bencana, dan beberapa proyek lainnya.
Gita yang juga ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mengatakan akibat efisiensi ini memang seluruh OPD belum bekerja secara maksimal, namun ia memastikan setelah libur lebaran ini seluruh pekerjaan yang tertunda bisa mulai dikerjakan.
"Mudah-mudahan setelah lebaran kita gaspol semua, hari ini sudah ada konsultasi publik terkait perencanaan, dalam rangka perintah surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 11 Maret untuk melakukan revisi RKPD," kata Gita.
Anggaran ratusan miliar hasil efisiensi tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung tujuh program pemerintah prioritas pemerintah pusat, di antaranya untuk kesehatan, pendidikan, penguatan sumber daya manusia dan lainnnya.
Baca juga: 5 Kontroversi Musorkab Tandingan KONI Lombok Tengah, KONI NTB Tak Hadir hingga Dugaan Cabor Siluman
Dengan adanya efisiensi ini APBD 2025 mengalami perubahan, pemerintah juga akan segera merampungkan pembahasan APBD perubahan yang ditargetkan selesai pada Juli mendatang.
Selain APBD, pemerintah juga tengah melakukan perubahan terhadap rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk disesuaikan dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur baru.
Sebagai informasi tahun 2025 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 5,78 triliun terjadi penurunan sebesar 6,37 persen dibandingkan dengan APBD 2024 sebesar Rp 6,18 triliun.
Sementara untuk pendapatan asli daerah pada tahun ini mengalami penurunan sebesar 19,08 persen, semula tahun 2024 sebesar Rp 3,10 triliun menjadi Rp 2,51 triliun tahun 2025.
Pendapatan transfer juga mengalami penurunan 0,38 persen dari Rp 3,07 triliun menjadi Rp 3,06 triliun. Sementara dari lain-lain pendapatan yang sah justru ditargetkan naik sebesar 100 persen dari
tahun 2024 nihil menjadi Rp 210,10 miliar tahun 2025.
Kemudian untuk belanja daerah juga mengalami penurunan, pada tahun 2024 sebesar Rp 6,10 triliun menjadi Rp 5,68 triliun atau berkurang 6,86 persen.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.