Berita Lombok Tengah

Dewan Bagus Minta Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Dasar

TAPD Lombok Tengah telah menyampaikan adanya Inpres yang mengatur efisiensi APBN dan APBD

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
EFISIENSI ANGGARAN - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah Adi Bagus Karya Putra rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD Lombok Tengah telah menyampaikan adanya Inpres yang mengatur efisiensi APBN dan APBD. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah Adi Bagus Karya Putra meminta penyesuaian belanja atau efisiensi jangan sampai mengganggu pelayanan dasar penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami juga meminta proses penyesuaian ini dibahas bersama, sehingga kami sebagai wakil rakyat dapat menjelaskan dengan baik kepada masyarakat terkait arah belanja pasca-penyesuaian," terang Adi Bagus Karya kepada Tribun Lombok, Minggu (23/2/2025). 

Pihaknya telah meminta melalui pimpinan dan anggota Banggar agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun dokumen rancangan yang berisi rincian belanja yang akan disesuaikan beserta besarannya.

"Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak berdampak buruk bagi masyarakat. Sebelumnya kami telah adakan rapat. kami skors rapatnya hingga TAPD menyelesaikan rancangan itu. Insya Allah minggu depan kami akan kembali membahasnya bersama," jelas Bajang Bagus sapaan akrabnya. 

Baca juga: DPRD Lombok Tengah-TAPD Bahas Rincian Pos Anggaran Terdampak Efisiensi

Bajang Bagus menjelaskan, pada rapat sebelumnya, TAPD telah menyampaikan adanya Inpres yang mengatur efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

TAPD memaparkan dampak dari KMK yang mengakibatkan penghapusan beberapa kegiatan yang sebelumnya telah dianggarkan oleh pemerintah pusat.

Dari Dana Alokasi Umum (DAU), ada pengurangan sebesar Rp8,4 miliar, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dipotong Rp50,9 miliar. Total dana yang terdampak efisiensi mencapai Rp59 miliar.

"Namun di sisi lain, Loteng mendapat tambahan DAK non fisik sebesar Rp. 900 juta," kata Bagus.

TAPD juga menyampaikan arahan dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan daerah melakukan penyesuaian belanja. 

Dalam SE itu, terdapat tujuh pos prioritas arah belanja, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Melalui rapat ini, DPRD dan TAPD memastikan efisiensi anggaran tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mematuhi arahan kebijakan pusat.

Pembahasan lanjutan diharapkan dapat menghasilkan formula yang tepat untuk menjaga keseimbangan fiskal dan pelayanan publik.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved