Berita Lombok Tengah
DPRD Lombok Tengah-TAPD Bahas Rincian Pos Anggaran Terdampak Efisiensi
Badan anggaran DPRD Lombok Tengah rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lombok Tengah membahas efisiensi anggaran
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Badan anggaran DPRD Lombok Tengah rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lombok Tengah membahas efisiensi anggaran.
Anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah M Tauhid mengatakan, dalam keputusan menteri keuangan (KMK), Dana Alokasi Khusus (DAU) Kabupaten Lombok Tengah kini menjadi Rp 189,1miliar dari sebelumnya Rp 197 milliar.
Adapun efisiensi anggaran DAU Rp50,96 miliar.
"Sementara itu anggaran DAK fisik yang didapat Pemda Lombok Tengah sebelumnya sekitar Rp 97.881.000.000 sementara dengan terbitnya KMK tersebut saat ini hanya mendapat Rp 40.919.753.000," jelas M Tauhid kepada Tribun Lombok, Minggu (23/3/2025).
DAK fisik konektivitas jalan tematik terdampak efisiensi Rp 23 milliar, sementara DAK fisik irigasi Rp5 miliar.
Baca juga: Lombok Tengah Kumpulkan Rp 40 Miliar dari Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Bupati dan ATK Dihapus
DAK fisik pertanian tematik kawasan produksi pangan nasional kena efisiensi Rp 19 milliar dan DAK fisik pertanian tematik Rp 2 milliar.
"Sedangkan untuk DAK nonfisik dana ketahanan pangan juga terkena efesiensi Rp 909.606.000," jelas politikus partai Gerindra tersebut.
Tauhid mengungkapkan, ada beberapa pos anggaran yang dikurangi sesuai inpres tersebut.
Seperti anggaran perjalanan dinas yang kebijakan rasionalisasinya sampai 50 persen dengan nominal sekitar Rp 17 milliar.
Selain itu, Belanja kendaraan dinas, belanja makan minum rapat juga terkena 30 persen, belanja cetak dan penggandaan 10 persen, belanja alat tulis kantor (ATK) 10 persen, belanja iklan reklame juga 10 persen.
Tauhid menyebutkan, pertemuan ini sebagai tindak lanjut intruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja anggaran APBN dan APBD 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi, kabupaten atau kota dalam pelaksanaan APBN 2025.
Hal ini juga ditindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten Lombok Tengah dengan SE Sekda Nomor: 900/69/BKAD.
(*)
Truk Fuso Terguling di Jontlak Lombok Tengah: Sopir Selamat, Puluhan Ton Jagung Berserakan |
![]() |
---|
Forum Kadus Desa Kuta Deklarasi Dukung MotoGP Mandalika 2025 |
![]() |
---|
Kabupaten Lombok Tengah Kembali Raih Paritrana Award 2025 |
![]() |
---|
Viral Tuan Guru di Lombok Tengah Meninggal saat Pimpin Doa di Acara Maulid Nabi |
![]() |
---|
Mewahnya Samara Lombok: 'Mini City' dengan Fasilitas Terintegrasi, Bakal Serap Ribuan Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.