CEK Status NIP CPNS NI PPPK di Mola BKN Link monitoring-siasn.bkn.go.id
Adapun cara cek status NIP CPNS dan NI PPPK dapat dilihat di link monitoring-siasn.bkn.go.id.
TRIBUNLOMBOK.COM - CPNS dan PPPK lulus seleksi tahun 2024 dapat mengecek status Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI).
Adapun cara cek status NIP CPNS dan NI PPPK dapat dilihat di link monitoring-siasn.bkn.go.id.
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan saat ini penetapan NIP CPNS dan PPPK seleksi 2024 sedang diproses.
Dia meminta instansi segera mengajukan NIP termasuk rutin mengecek berkas persyaratan.
Usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selanjutnya paling lambat 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Link Cek Status Penetapan NIP PNS dan NI PPPK di Mola BKN monitoring-siasn.bkn.go.id
Hal itu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025.
Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal," terangnya dikutip dari siaran pers BKN.
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01 September 2025.
Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.
Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.
Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Cara Cek NIP dan NI PPPK di Mola BKN
Peserta lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 dapat mengecek NIP dan NI melalui layanan Monitoring di Mola BKN.
1. Kunjungi situs resmi Mola BKN di monitoring-siasn.bkn.go.id.
2. Pilih fitur “Cek Layanan” untuk mengakses berbagai layanan administrasi kepegawaian.
3. Pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK” yang sesuai dengan status seleksi.
4. Masukkan nomor peserta seleksi dengan benar.
5. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
6. Klik “Monitor Usulan” untuk mengecek status pengusulan.
Catatan:
Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email terdaftar.
Jika data tidak muncul, kemungkinan terdapat kesalahan input atau layanan masih dalam tahap pengusulan oleh instansi terkait.
Alur Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK
1. Pengajuan Dokumen oleh Peserta: Dokumen diajukan melalui SSCASN, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
2. Verifikasi oleh Instansi: Instansi pemerintah melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen peserta.
3. Usulan NIP/NI ke BKN: Setelah verifikasi, instansi mengusulkan NIP atau NI ke BKN.
4. Verifikasi oleh BKN: BKN melakukan pemeriksaan dan memberikan status berkas (MS, TMS, atau BTS).
5. Penerbitan Surat Keputusan (SK): Setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN, instansi menerbitkan SK yang menandakan pengangkatan resmi sebagai CPNS atau PPPK.
(*)
PPPK Guru Nonsertifikasi di KSB Belum Terima Tambahan Penghasilan |
![]() |
---|
Cara Cek Daftar Nama Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025! |
![]() |
---|
Nasip Ribuan Honorer NTB di Tengah Belanja Pegawai Dibatasi |
![]() |
---|
BKPSDM Kota Mataram Lembur Unggah Nama PPPK Paruh Waktu Jelang Tenggat 25 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Belasan PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram Berhenti, BKPSDM Cari Pengganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.