Link Cek Status Penetapan NIP PNS dan NI PPPK di Mola BKN monitoring-siasn.bkn.go.id

Peserta lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 dapat mengecek NIP dan NI melalui layanan Monitoring di Mola BKN.

Tangkap Layar Mola BKN
PENGANGKATAN ASN - Berikut ini link cek NIP ASN di aplikasi Mola BKN di laman monitoring-siasn.bkn.go.id. Inilah proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini link cek NIP ASN di aplikasi Mola BKN di laman monitoring-siasn.bkn.go.id.

Kepala BKN Zudan Arif menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selanjutnya paling lambat 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hal itu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025.

Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan. 

Baca juga: SK Pengangkatan CPNS Pemprov NTB Terbit Paling Lambat Juli 2025, PPPK Oktober

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal," terangnya dikutip dari siaran pers BKN.

Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
 
Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01 September 2025. 

Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.

Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN. 

Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Alur Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 

1.    Pengajuan Dokumen oleh Peserta: Dokumen diajukan melalui SSCASN, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

2.    Verifikasi oleh Instansi: Instansi pemerintah melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen peserta. 

3.    Usulan NIP/NI ke BKN: Setelah verifikasi, instansi mengusulkan NIP atau NI ke BKN. 

4.    Verifikasi oleh BKN: BKN melakukan pemeriksaan dan memberikan status berkas (MS, TMS, atau BTS). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved