DPRD Lombok Tengah
Jubir Komisi IV Ferdian Ungkap 7 Alasan Ajukan Ranperda Pondok Pesantren Lombok Tengah
Simak beberapa pertimbangan yang menjadi dasar komisi IV DPRD Lombok Tengah mengajukan rancangan peraturan pondok pesantren
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
RANPERDA - Juru bicara Komisi IV Ferdian Elmansyah dalam rapat paripurna DPRD Lombok Tengah membahas mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (24/3/2025).
4. Pemberdayaan Santri dan Alumni
Ranperda ini mencakup program pemberdayaan santri, seperti pelatihan keterampilan, akses ke dunia kerja, hingga kemudahan dalam pengakuan ijazah bagi lulusan pesantren agar dapat bersaing di berbagai sektor.
5. hubungan dengan pemerintah daerah
Dengan adanya ranperda ini, hubungan antara pesantren dan pemerintah daerah menjadi lebih jelas dalam hal koordinasi, pendampingan, serta sinergi dalam pembangunan daerah berbasis keagamaan dan sosial.
6. Pencegahan Radikalisme dan Penguatan Moderasi Beragama
Ranperda ini juga dapat menjadi instrumen dalam menjaga pesantren dari pengaruh radikalisme dengan mendorong kurikulum yang berlandaskan islam rahmatan lil 'alamin serta moderasi beragama.
(*)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.