DPRD Lombok Tengah

Jubir Komisi IV Ferdian Ungkap 7 Alasan Ajukan Ranperda Pondok Pesantren Lombok Tengah

Simak beberapa pertimbangan yang menjadi dasar komisi IV DPRD Lombok Tengah mengajukan rancangan peraturan pondok pesantren

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
RANPERDA - Juru bicara Komisi IV Ferdian Elmansyah dalam rapat paripurna DPRD Lombok Tengah membahas mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (24/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna untuk membahas mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (24/3/2025). 

Beberapa agendanya di antaranya adalah  penyampaian komisi IV terhadap ranperda tentang penyelenggaraan pesantren, penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap ranperda usul komisi lV tentang penyelenggaraan pesantren, penyampaian jawaban pengusil atas pendapat masing-masing fraksi dan pengambilan keputusan. 

Ranperda tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren resmi disetujui dari Ranperda usul Komisi IV menjadi Ranperda Usul DPRD setelah diketok oleh ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan. 

Selanjutnya akan dilakuka tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPRD yang nantinya akan dijadwalkan oleh Badan musyawarah (banmus).

Juru bicara (Jubir) Komisi IV DPRD Lombok Tengah Ferdian Elmansyah mengatakan, rancangan peraturan daerah mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren mengatur mengenai kewenangan daerah untuk turut serta dalam penyelenggaraan pesantren.

"Yaitu memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sarana dan prasarana pesantren sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," ungkap Ferdian. 

Bajang Ferdi sapaan akrabnya menjelaskan, dilihat dari aspek kewenangan tersebut, ranperda tentang penyelenggaraan pesantren ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Misalnya undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, udnang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan perpres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

 Hari Ini Mahasiswa di Mataram Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI

Dikatakan Bajang Ferdi, selain landasan yuridis yang telah kami uraikan di atas, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar komisi IV mengajukan rancangan peraturan daerah ini, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pengakuan dan Perlindungan Hukum

Ranperda ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan, sosial, dan ekonomi. dengan adanya regulasi daerah, pesantren mendapat perlindungan dari kebijakan yang dapat menghambat perkembangannya.

2. Peningkatan Kualitas Pendidikan

Dengan ranperda, pemerintah daerah dapat mengatur standar mutu pendidikan di pesantren agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman, tanpa menghilangkan ciri khas dan tradisi keilmuan islam yang sudah ada.

3. Dukungan anggaran dan fasilitas
Ranperda ini akan mengatur alokasi anggaran dari APBD untuk mendukung pesantren, baik dalam bentuk bantuan operasional, pembangunan infrastruktur, maupun peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved