DPRD Lombok Tengah
Bahas Ranperda Ponpes, Fraksi NasDem DPRD Lombok Tengah Singgung Jumlah Murid hingga Wisma Santri
Fraksi NasDem Lombok Tengah menyoroti berbagai persoalan yang sering kali dialami oleh beberapa pondok pesantren
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Fraksi NasDem DPRD Lombok Tengah menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna untuk membahas mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (24/3/2025).
Fraksi NasDem sebelumnya telah menelaah dan mendiskusikan tentang Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini. Secara umum fraksi NasDem sepakat dengan ranperda tersebut.
Juru Bicara Fraksi NasDem Murdani mengatakan, berbicara tentang pesantren adalah berbicara tentang sejarah, tidak hanya tentang peradaban bangsa namun juga ini sekaligus penghargaan kepada sejarah sebab pesantren merupakan sebagai salah satu tulang punggung perjuangan dulu semasa revolusi kemerdekaan.
"Pesantren adalah catatan panjang Bangsa Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, tentu juga ada beberapa hal yang penting untuk kami sampaikan sebagai pendapat fraksi terkait dengan ranperda ini agar betul-betul menjadi suatu koridor bagi penyelenggaran pesantren di masa kini," jelas Murdani.
Fraksi NasDem menyoroti berbagai persoalan yang sering kali dialami oleh beberapa pondok pesantren dari total 313 pondok pesantren yang berdiri di Lombok Tengah.
Dikatakan Murdani, situasi saat ini, pihaknya mendapatkan kenyataan bahwa di Lombok Tengah begitu banyak pesantren yang berdiri namun tidak optimal dalam pengelolaan sehingga sering kita jumpai.
Misalnya, pesantren yang sedikit sekali santri atau muridnya bahkan mungkin tidak ada yang masuk dalam tahun pendidikan berjalan. Selain itu dalam satu wilayah, antar satu pesantren dengan pesantren lainnya cukup berdekatan.
"Oleh sebab itu kami harap agar ada peraturan lain sebagai produk terkait atau produk turunan dari ranperda ini nanti yang mengatur regulasi pendirian pesantren secara detail," jelas mantan ketua WALHI NTB ini.
Baca juga: Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan Apresiasi Kesuksesan Pilkades Serentak 2025
Murdani menegaskan, ini tujuannya agar pihak-pihak yang berencana mendirikan pesantren bisa betul-betul serius dan memang mempunyai rencana pengelolaan pesantren dengan baik dan terukur untuk jangka panjang, termasuk dengan kesiapan pesantren menyiapkan pendidik dan pengasuh santri dengan standarisasi yang sesuai dengan kebutuhan kurikulumnya.
Lebih lanjut Murdani menyebutkan, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 12; maka pihaknya memandang agar dimaknai juga sebagai perlunya mendukung pembangunan rumah singgah atau wisma santri bagi santri dan santriwati yang mondok di luar Lombok Tengah.
"Terutama banyak yang di Pulau Jawa, sebagai penunjang kegiatan dan beraktivitas menumbuh kembangkan minat dan bakat santri. Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap santri Lombok Tengah yang menuntut ilmu di luar daerah," beber Murdani.
Murdani menjelaskan, selanjutnya terkait Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 15 mengenai pendanaan untuk menunjang pesantren, pihaknya melihat bahwa perlu juga nanti ada peraturan turunan yang mengatur pendanaan ini secara lebih spesifik.
"Kita pahami bersama, walaupun ada pengaturan tentang pemberian bantuan, seperti dana operasional. sarana, dan prasarana, namun prosedur pemberian bantuan ini perlu diuraikan lagi dengan rinci," jelasnya.
"Ini penting agar penjelasan mendalam tentang kriteria siapa yang berhak menerima bantuan dan bagaimana proses permohonan serta seleksi bantuan tersebut dilakukan. Produk aturan turunan ini diperlukan sebab tentu kita semua tidak ingin pesantren nanti kedepannya ada yang bermasalah terkait dengan bantuan pemerintah itu sendiri," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.