Pengakuan Ayah Korban Usai Penyerbuan Mapolsek Kayangan, Sebut Anaknya Ditekan Oknum Polisi
Nasruddin menduga, kejadian yang menimpa anaknya lantaran tertekan oleh kasus dugaan pencurian yang dialaminya. Dia sekarang menuntut keadilan.
Penulis: Idham Khalid | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, TANJUNG - Penyerangan markas Polsek Kayangan, Lombok Utara oleh warga, Senin (17/3/2025) malam, diduga dipicu insiden bunuh diri seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizkil Watoni.
Kuat dugaan dia mengakhiri hidup karena mengalami stres berat usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Ia disangka mencuri HP milik seorang penjaga toko modern di Kecamatan Kayangan.
Terkait hal ini, Nasruddin, ayah korban, sebagaimana dilaporkan wartawan Daily Lombok, dia mengaku sangat terpukul atas insiden yang menimpa putranya. Dia adalah sosok tulang punggung bagi keluarga.
Nasruddin menduga, kejadian yang menimpa anaknya lantaran tertekan oleh kasus dugaan pencurian yang dialaminya.
Nasruddin mengakui persoalan dugaan pencurian tersebut telah diselesaikan. Bahkan ada surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua pihak. Diteken di atas surat bermaterai.
Namun, menurut Nasruddin, ada oknum aparat yang kemudian menekan dan menakut-nakuti anaknya (almarhum) dengan ancaman dipidana 7 tahun, serta denda Rp90 juta.
Baca juga: Markas Polsek Kayangan Diserbu Warga Usai Seorang ASN Bunuh Diri
"Anak kami tidak bunuh diri, tapi dibunuh mentalnya oleh oknum aparat itu," ujar Nasruddin, pada watawan, Senin (17/3/2025) malam.
"Kami telah menyelesaikan persoalan dugaan pencurian itu, kami sudah sepakat damai dengan pemilik HP. Bahkan, kami memberikan uang sejumlah Rp2 juta untuk perdamaian itu," ungkapnya.
Nasruddin melanjutkan, meski perjanjian damai dan uang tersebut sudah dibayarkan, seorang oknum polisi dari polsek tersebut diduga terus menekan Rizkil Watoni, dengan mengatakan laporan kasus dugaan pencurian telah sampai di kejaksaan.
Nasruddin sebelum kejadian, anaknya sempat menceritakan kepadanya, awalnya ia diminta mengeluarkan uang sejumlah Rp15 juta, kemudian menjadi Rp90 juta atau dipenjara selama tujuh tahun.
"Saya piker (menduga) ini yang mengakibatkan anak saya bunuh diri, karena depresi dengan tekanan oleh oknum aparat ini. Almarhum sering dihubungi lewat telpon," ungkap Nasruddin.
Dari penelurusan Tribun Lombok, Rizkil Watoni, pada tanggal 8 Maret 2025, sampat memberikan klarifikasi lewat akun facebooknya.
"Salah kira ku we. Lillah demi Allah kenang ku hpng ku."
Status ini dia buat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pencurian HP yang dituduhkan kepada dirinya. Melalui media sosial dia berusaha memberikan penjelasan.
Sehari sebelumnya, 7 Maret 2025, dia pun menulis status dengan nada pasrah. "Ya Allah"
Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka dalam Kasus Perusakan Mapolda dan Penjarahan Gedung DPRD NTB |
![]() |
---|
Oknum Dosen UIN Mataram Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Esco Menduga Pelaku Lebih dari Dua Orang |
![]() |
---|
20 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perusakan saat Unjuk Rasa 30 Agustus di NTB |
![]() |
---|
Dukung MotoGP Manadalika 2025, Polda NTB Fokuskan Dua Strategi Pengamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.