Berita NTB

Sekda NTB Lalu Gita Ungkap Mutasi Pejabat Pemprov Digelar Dalam Dua Tahap

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akan melakukan mutasi jabatan kepala dinas serta menggabungkan OPD dengan kesamaan fungsi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
MUTASI PEJABAT - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi ditemui di kantornya, Selasa (25/2/2025). Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akan melakukan mutasi jabatan kepala dinas serta menggabungkan OPD dengan kesamaan fungsi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sekertaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi mengungkap rencana mutasi kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Gita mengatakan mutasi digelar dalam dua tahap yakni tahap pertama Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akan melakukan pengisian 13 jabatan kepala OPD dengan pelaksana tugas (Plt).

Langkah ini tidak perlu melalui tahap asesmen panitia seleksi.

Kendati demikian Gubernur NTB sudah mengantongi hasil penilaian melalui berbagai sumber.

"Untuk mengambil sebuah kebijakan itu pasti mencari data informasi yang lengkap sebagai bahan formulasi kebijakan, supaya tidak menjadi sesuatu yang subjektif dan semau-mau," kata Gita, Senin (17/3/2025).

Baca juga: Akademisi Ingatkan Gubernur NTB soal Janji Meritokrasi dalam Mutasi Pejabat

Selanjutnya, gubernur akan melakukan mutasi kembali untuk sisa jabatan yang kosong.

"Satu saja bergerak akan menimbulkan kekosongan yang lain, apalagi ini 10 yang bergerak maka yang lain akan kosong," kata Gita.

Gubernur juga akan melakukan penggabungan terhadap sejumlah OPD yang memiliki kesamaan tugas dan fungsi.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 13 jabatan kepala OPD yang lowong ialah Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kemudian tiga Wakil direktur RSUD Provinsi NTB, Kepala Dinas Perpustakaan, Staf Ahli Gubernur, Kepala Brida, Kepala BPKAD, Inspektur Inspektorat dan Kepala BKD. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved