Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Masih Buka Sampai 19 Maret 2025, Cek Link Login Akun RBB
Daftar rekrutmen BUMN 2025 menggunakan akun RBB dengan login di link rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id
Cara Memilih Lowongan RBB 2025
1. Pilih menu “Karir” untuk melihat daftar pekerjaan yang tersedia.
2. Anda hanya dapat memilih satu posisi di BUMN, pastikan sudah mempertimbangkan pilihan dengan baik.
3. Periksa deskripsi pekerjaan, persyaratan, dan lokasi penempatan sebelum mengajukan lamaran.
4. Klik tombol “Ajukan Lamaran” jika sudah yakin dengan pilihan Anda.
5. Akan muncul pop up untuk mengisi sumber informasi pekerjaan (silakan memilih salah satu diantara pilihan yang tersedia). Selain itu, akan ada pernyataan Pakta Integritas (komitmen tertulis dari peserta)
6. Setelah itu akan muncul pop up “Lamaran anda untuk posisi ini telah berhasil dikirim”. Pantau perkembangan proses seleksi melalui menu “Lamaran Saya” yang ada pada pojok kanan atas.
7. Notifikasi konfirmasi akan masuk pada menu “Notifikasi” atau dengan klik menu “Pesan Masuk” pada menu “Profil Saya” yang berada di pojok kanan atas.
Ketentuan Umum Pendaftaran
1. Setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) Jenis Rekrutmen (Reguler, Disabilitas atau Orang Asli Papua). Pastikan sudah melihat lowongan pada Laman Karir, sebelum menetapkan Jenis Rekrutmen yang dipilih.
2. Setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lowongan dari lowongan yang tersedia. Pastikan data dan dokumen pada Daftar Riwayat Hidup telah diisi dengan benar karena pelamar tidak dapat mengubah data apapun setelah melamar di lowongan pekerjaan.
3. Seluruh tahapan rekrutmen tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dapat melaporkan ke Forum Human Capital Indonesia (FHCI).
4. Seluruh informasi dan proses rekrutmen hanya dapat di akses melalui portal rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id dan email resmi panitia RBB 2025.
5. Ada dua Jenis Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meliputi:
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap (permanen).
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas (kontrak).
6. Perjanjian kerja menyesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN Grup.
Dony Oskaria Ditunjuk Jadi Plt. Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir |
![]() |
---|
Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank BUMN: 4 Otak Pelaku Diamankan, Total 8 Tersangka |
![]() |
---|
30 Wamen Merangkap Komisaris BUMN di Era Prabowo-Gibran, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani yang Diangkat Jadi Dirut Bulog, Pernah Jabat Danrem 162/WB |
![]() |
---|
Sinergi Pertamina dan Dekranas: UMKM Didorong Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding dan Foto Produk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.