Berita Lombok Timur
Cerita Calon PPPK di Lombok Timur Mengabdi 20 Tahun Tapi Kena Prank Kemenpan RB Usai Lulus Seleksi
20 tahun mengabdi, kini PPPK di Lombok Timur bernama Ondang mendapatkan honor mencapai Rp 650 ribu.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lombok Timur harus mengubur mimpinya.
Ondang Insun Arsete mengaku telah mengabdi selama 20 tahun.
Dia mengingat awal mula mengabdi dengan gaji Rp200 dengan mengisi jabatan yang kini disebut sebagai tenaga teknis.
"Ya cukup-cukupin karna belum berkelurga," kata Ondang memulai ceritanya kepada TribunLombok.com, Selasa (11/3/2025).
20 tahun mengabdi, kini Ondang mendapatkan honor mencapai Rp 650 ribu.
namun angka ini dinilai tidak mencukupi untuk kebutuhan dapur, terlebih harga-harga kebutuhan yang mahal.
Baca juga: Forum Calon PPPK Lombok Timur Bakal Kepung Kantor Dewan Buntut Penundaan Pengangkatan
"Tentu tidak cukup dengan honor segitu," ungkap bapak tiga anak ini.
Ia bermimpi dapat mensejahterakan keluarga melalui PPPK.
Dia adalah salah satu yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024.
"Kalau mimpi beli sawah pasti semua punya mimpi dulu, tapi satu mimpi kami SK itu diberikan sesuai jadwal awal yang diberikan," harapnya.
Ia mengaku bimbang lantaran belum ada kejelasan pengangkatan PPPK sejak dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.
"Kami menolak dengan tegas atas penundaan dan tidak sesuai dengan prikemanusian dan tidak berpihak kepada kami. Kami sudah suarakan ke DPRD ProvinsI NTB," tegasnya.
Ondang mengaku khawatir dengan nasibnya di tempat bekerja, lantaran belum ada kejelasan imbas penundaan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.
"Kami bimbang yang tenaga teknis gak tahu nasibnya, kalau harus menunggu pengangkatan," keluh Ondang.
Bakal Demo ke Dewan
Sekretaris Forum CPPPK Lombok Timur Yudyartha Pratama meminta DPRD Provinsi NTB, DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan nasib para PPPK yang sudah dinyatakan lulus dan telah mengabdi puluhan tahun.
"Kami mohon dari lubuk hati yang paling dalam untuk mendengar suara dan rintihan hati kami yang di bawah ini," kata Yudi, Selasa (11/3/2025).
Yudi bersama anggota Forum CPPK Lombok Timur juga akan menggelar audiensi dengan DPRD Lombok Timur.
Tujuannya mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) mencabut Surat Edaran Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025, terkait penundaan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.

"Kami juga akan hearing ke DPRD Lombok Timur," janjinya.
Ia berharap adanya perhatian pemerintah pusat dan memberikan SK pengangkatan PPPK.
"Kami meminta kejelasan penangkatan," harap pria yang telah mengabdi 13 tahun ini.
Seorang calon PPPK Lombok Timur Kharisma Suryadi mengaku kecewa sebab pengangkatan tidak sesuai dengan jadwal.
"Jadwal pengangkatan PPPK 2024 yang jauh melenceng dari jadwal awal, namun kenyataan mundur sampai Maret 2026 tanpa kejelasan pasti," keluhnya.
Suryadi menegaskan dirinya bersama PPPK lainnya telah mengikuti berbagai tahapan.
Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga dinyatakan lulus membutuhkan perjalanan cukup panjang.
"Perjalanan sangat lah panjang membutuhkan tenaga, biaya, dan pikiran. Kami berharap Kemenpan RB mencabut edaran tentang penundaan PPPK 2024 dan dijadwalkan sesuai ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya," harapnya.
(*)
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Mutasi Pejabat Bulan Depan |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Tenun Pringgasela: Warnanya Tidak Luntur, Harga Bisa Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.