4 Poin Dakwaan Tom Lembong di Kasus Impor Gula 2015-2016 yang Merugikan Negara Rp578,10 Miliar

Tom Lembong didakwa telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,10 Miliar

Dok. Kejagung
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong tersenyum kepada awak media kala dibawa ke mobil tahanan usai konferensi pers kasus korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Tom Lembong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang ini digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

Selain itu Tom juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

4. Tidak Melibatkan BUMN

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Memperkaya Diri Sendiri & 10 Pihak Swasta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved