4 Poin Dakwaan Tom Lembong di Kasus Impor Gula 2015-2016 yang Merugikan Negara Rp578,10 Miliar
Tom Lembong didakwa telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,10 Miliar
Selain itu Tom juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
4. Tidak Melibatkan BUMN
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Memperkaya Diri Sendiri & 10 Pihak Swasta
Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop |
![]() |
---|
Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi NCC, TGB Sebut Tak Tahu soal Rosiady Teken Perjanjian Bermasalah |
![]() |
---|
Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Lahan Gili Trawangan Belum Selesai |
![]() |
---|
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP dan Tiga Hakim Tipikor Usai Dapat Abolisi dari Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.