4 Poin Dakwaan Tom Lembong di Kasus Impor Gula 2015-2016 yang Merugikan Negara Rp578,10 Miliar
Tom Lembong didakwa telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,10 Miliar
TRIBUNLOMBOK.COMĀ - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Sidang ini digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tom didakwa telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,10 Miliar menurut hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Berikut ini poin dakwaan jaksa kepada Tom Lembong dalam kasus impor gula.
Baca juga: Mengapa Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula? Berikut Penjelasan dari Kejaksaan Agung
1. Terbitkan Izin Tanpa Persetujuan Kementerian Lain
Adapun modus Tom, seperti dijelaskan dalam surat dakwaan, yakni dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata jaksa seperti dikutip dari Tribunnews.
Adapun izin impor gula diberikan Tom keada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP); Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT); Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).
Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI); Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU); Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF).
Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI); Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM); Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM).
Serta Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
2. Surat Pengakuan Impor Perusahaan Tidak Berhak
Tom juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan gula rafinasi.
3. Impor saat Stok Mencukupi
Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop |
![]() |
---|
Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi NCC, TGB Sebut Tak Tahu soal Rosiady Teken Perjanjian Bermasalah |
![]() |
---|
Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Lahan Gili Trawangan Belum Selesai |
![]() |
---|
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP dan Tiga Hakim Tipikor Usai Dapat Abolisi dari Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.