Raksasa Tekstil Indonesia Sritex Tutup Permanen, Bagaimana Nasib Ribuan Karyawan yang Kena PHK?
Suasana haru menyelimuti kawasan pabrik di Sukoharjo, pada Jumat (28/2/2025). Ribuan karyawan Sritex berkumpul untuk melakukan perpisahan.
"Sedih pasti, tetapi tetap harus kami terima," ujarnya.
Tak hanya kepada sesama karyawan, mereka juga berpamitan kepada para pedagang yang selama ini menjadi bagian dari keseharian mereka.
Saat satu per satu karyawan menghampiri para pedagang untuk berpamitan, tangis pun pecah. Para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari keberadaan buruh Sritex tak kuasa menahan air mata.
"Setiap hari mereka beli di warung saya, ada yang sarapan, makan siang, atau sekadar beli kopi. Sekarang mereka harus pergi, saya sedih sekali," ujar Suparmi, salah satu pemilik warung makan di depan pabrik PT Sritex, Jumat (28/2/2025).
Beberapa karyawan terlihat memeluk erat pedagang langganan mereka, sementara yang lain hanya bisa menyeka air mata.
"Kami bukan sekadar pelanggan dan pedagang, tapi sudah seperti keluarga. Rasanya berat meninggalkan mereka," kata Karwi.
Terkait pesangon, Karwi mengatakan bahwa pihak Sritex menyampaikan pembayaran baru bisa dilakukan setelah aset perusahaan terjual.
"Kalau pesangon nanti menunggu asetnya terjual baru bisa. Kalau nominalnya belum keluar, nanti menunggu informasi lebih lanjut," jelasnya.
Menurut Wagiyem, operator Sritex Weaving IV, mengungkapkan pihak Sritex telah berjanji akan memenuhi hak karyawan.
Termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijadwalkan cair pada Maret 2025.
"Alhamdulillah hak-hak dikasihkan tetapi masih menunggu. Diusahakan JHT cair bulan Maret 2025 ini. Kalau pesangonnya masih nanti. Hak-hak karyawan semua dibagikan," tuturnya.
Sejak kabar pailit Sritex pada 21 Oktober 2024, baik karyawan maupun para pedagang sudah merasakan kekhawatiran akan masa depan mereka.
Kini, dengan ribuan buruh kehilangan pekerjaan, para pedagang pun ikut terdampak karena kehilangan pelanggan utama mereka.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Kemenaker telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Menurutnya, sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.
Filosofi Logo dan Tema HUT RI ke-80: Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera,Indonesia Maju |
![]() |
---|
Perubahan Regulasi Mandalika Racing Series 2025: Bobot, RPM, dan Spesifikasi Teknis |
![]() |
---|
Ide Lomba 17 Agustus yang Seru dan Meriah untuk Warga |
![]() |
---|
PMI Asal Sumbawa Alami Kekerasan Fisik di Libya: Kepala Luka, Wajah dan Sebagian Tubuh Memar |
![]() |
---|
BP2MI Kesulitan Pulangkan 5 PMI Asal NTB Jadi Korban TPPO di Libya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.