Berita Sumabawa Barat
Polres Sumbawa Barat Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PLN di Sekongkang
Komplotan pencurian kabel listrik milik PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah NTB di wilayah Sekongkang, ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa Barat
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Tiga orang pelaku pencurian kabel listrik milik PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah NTB di wilayah Sekongkang, ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa Barat.
Ketiga pelaku yang ditangkap pada 27 Februari tersebut, adalah LZ (27), NF (23), dan LW (20) dari Desa Pasir Putih Maluk.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, mengungkapkan, kasus pencurian kabel ini terungkap setelah petugas PLN dan Babinsa melihat sebuah mobil pick up yang melintas di jalan raya Desa Tartar ke arah Sekongkang dengan bak ditutup trepal.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut membawa potongan kabel serupa dengan kabel MVTIC milik PLN," kata Zainal Abidin pada Sabtu (1/3/2025)
Zaenal menceritakan, Korban, Edi, selaku Supervisor PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah NTB, melaporkan bahwa kabel yang dicuri memiliki panjang sekitar 3 kilometer dan telah terpasang di sepanjang tiang listrik di Desa Tartar.
"Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 200 juta," tutur Zainal Abidin.
Baca juga: Curi Kabel Senilai Puluhan Juta Milik ITDC di Mandalika, 2 Remaja Lombok Tengah Terciduk Security
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Kadek Swadaya Atmaja, menegaskan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan, dan sejumlah barang bukti telah disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kadek Swadaya Atmaja.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.