Berita Sumabawa Barat

Polres Sumbawa Barat Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PLN di Sekongkang

Komplotan pencurian kabel listrik milik PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah NTB di wilayah Sekongkang, ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa Barat

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
PENCURIAN KABEL - Tiga pelaku pencurian kabel PLN di KSB saat diamankan polisi Sabtu (1/3/2025). Pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti kabel yang dicuri. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT -  Tiga orang pelaku pencurian kabel listrik milik PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah NTB di wilayah Sekongkang, ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa Barat.

Ketiga pelaku yang ditangkap pada 27 Februari tersebut, adalah LZ (27), NF (23), dan LW (20) dari Desa Pasir Putih Maluk.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, mengungkapkan, kasus pencurian kabel ini terungkap setelah petugas PLN dan Babinsa melihat sebuah mobil pick up yang melintas di jalan raya Desa Tartar ke arah Sekongkang dengan bak ditutup trepal.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut membawa potongan kabel serupa dengan kabel MVTIC milik PLN," kata Zainal Abidin pada Sabtu (1/3/2025)

Zaenal menceritakan, Korban, Edi, selaku Supervisor PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah NTB, melaporkan bahwa kabel yang dicuri memiliki panjang sekitar 3 kilometer dan telah terpasang di sepanjang tiang listrik di Desa Tartar.

"Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 200 juta," tutur Zainal Abidin.

Baca juga: Curi Kabel Senilai Puluhan Juta Milik ITDC di Mandalika, 2 Remaja Lombok Tengah Terciduk Security

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Kadek Swadaya Atmaja, menegaskan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan, dan sejumlah barang bukti telah disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kadek Swadaya Atmaja.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved