Berita NTB

DPRD NTB Pertanyakan Urgensi Pengangkatan Pejabat ASN Menjadi Komisaris BUMD

Ketua Komisi Tiga DPRD NTB, Sambirang Ahmadi mengungkapkan bahwa saat ini belum ada urgensi yang jelas untuk mengangkat pejabat ASN menjadi Komisaris

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
KOMISARIS BUMD - Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi ditemui belum lama ini. Ia mengungkapkan bahwa saat ini belum ada urgensi yang jelas untuk mengangkat pejabat ASN menjadi Komisaris di BUMD. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Rencana pengangkatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satu pihak yang mempertanyakan kebijakan tersebut adalah Ketua Komisi Tiga DPRD NTB, Sambirang Ahmadi.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan bahwa saat ini belum ada urgensi yang jelas untuk mengangkat pejabat ASN menjadi Komisaris di BUMD.

Menurutnya, meskipun secara regulasi pengangkatan tersebut tidak bermasalah, namun ia menilai perlu dipertanyakan apakah langkah ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan.

“Secara regulasi tidak ada yang salah. Hanya saja perlu dipertanyakan apa urgensinya mengangkat mereka saat ini. Ini kebutuhan atau keinginan," tegasnya kepada TribunLombok Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut, Sambirang menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 36, terkait pengangkatan dewan komisaris di BUMD, sudah dengan jelas menyebutkan bahwa pengangkatan dapat dilakukan apabila ada kebutuhan yang mendesak untuk mengisinya.

"Saya kira kata, ‘anggota dewan komisaris dapat terdiri dari unsur pejabat ASN’,  dalam PP 54 pasal 36 itu maksudnya apabila dirasa mendesak, bukan soal aji mumpung," katanya.

Baca juga: DPRD NTB Soroti Potensi Konflik Kepentingan Wacana Pengangkatan Komisaris BUMD dari Golongan  ASN

Sambirang juga mempertanyakan waktu pengangkatan pejabat ASN tersebut, mengingat saat ini pemerintah daerah sedang dalam masa transisi.

"Pertanyaannya apakah mendesak menunjuk pejabat ASN jadi dewan komisaris di ujung waktu pemerintah transisi?" tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved