Berita Bima
Jelang Ramadhan, Polres Bima Kota Amankan Ratusan Botol Miras Jenis Bir dan Arak
Polres Bima Kota amankan ratusan botol minuman keras jenis bir dan arak dari sebuah mobil dengan bak terbuka
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Menjelang bulan suci ramadhan, Polres Bima Kota semakin intensif melakukan razia peredaran minuman keras (miras).
Dalam operasi terbaru yang dilakukan oleh Satuan Intelkam dan Satuan Narkoba, ratusan botol miras berhasil diamankan dari sebuah kendaraan yang diduga akan mengedarkan minuman haram tersebut di Kota Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait distribusi miras jenis bir bintang dan arak yang dikirim dari Kabupaten Bima menuju Kota Bima.
“Kami terus memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran miras, terutama menjelang bulan Ramadhan. Konsumsi miras sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan di masyarakat, sehingga kami berkomitmen untuk menekan peredarannya," ujarnya Senin (17/2/2025).
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, personel Sat Intelkam dan Sat Narkoba melakukan pemantauan di Jalan Lintas Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Saat patroli, petugas mencurigai sebuah mobil pick-up hitam bernomor polisi EA 8354 TZ, yang diduga mengangkut miras secara ilegal.
Baca juga: Polres Bima Kota Musnahkan Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Botol Miras
Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan ratusan botol miras yang disembunyikan di bawah terpal dan dikemas dalam karung. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kendaraan tersebut adalah 144 botol Bir Bintang dan 50 botol arak. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang yang terlibat dalam distribusi miras ini yakni Aksan (50), warga Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima, serta pemilik miras, Linda (46), warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kepolisian menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya mencegah gangguan Kamtibmas akibat konsumsi miras yang sering kali memicu tindak kriminal, seperti perkelahian, kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di Kota Bima, terutama di momen penting seperti bulan Ramadhan. Razia ini akan terus kami lakukan guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.