Polres Kota Bima

Polres Bima Kota Gencarkan Patroli Malam, Sajam dan Miras Jadi Atensi

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ninggsih, dalam keterangannya, Minggu (16/02) menyatakan bahwa patro

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
PATROLI POLISI: Polres Bima Kota menyisir sejumlah titik yang diduga sebagai lokasi peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Bima Kota menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu dan Minggu. Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ninggsih, dalam keterangannya, Minggu (16/2/2024) menyampaikan, patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Bima Kota menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu dan Minggu. 

Patroli ini dimulai pada pukul 21.30 WITA dan akan menyusuri berbagai titik rawan yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ninggsih, menyampaikan, patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

"Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Polres Bima Kota dan Kodim 1608/Bima. Fokus utama dari patroli ini adalah membubarkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan tindak kriminal, serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan," ujarnya pada Minggu (16/2/2025).

Dalam patroli ini, petugas menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan, termasuk Pos Kota, Kelurahan Dara, Taman Amahami, Kelurahan Tanjung, Kelurahan Melayu, dan Kelurahan Sarae. Pada pukul 21.40 WITA, tim patroli mulai bergerak ke titik-titik sasaran dengan sistem mobile.

"Selain itu, patroli ini juga akan dilengkapi dengan razia terhadap senjata tajam (sajam), minuman keras (miras), dan senjata api. Jika ada masyarakat yang kedapatan membawa barang-barang tersebut, petugas akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas Kasi Humas Polres Bima Kota.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved