Berita Sumbawa Barat

Tim Tata Ruang KSB Bakal Inspeksi Lokasi Perusahaan Lingkar Tambang Soal Kesesuaian Izin

Lahan yang awalnya digunakan untuk kantor menurut laporan yang diterima untuk sementara dipakai sebagai workshop dan perumahan karyawan

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
IZIN PERUSAHAAN - Sejumlah kendaraan parkir di salah satu perusahaan mitra perusahaan tambang di Jalan Sekongkang, Kecamatan Sekongkang, KSB pada Jumat (14/2/2025). Lahan yang awalnya digunakan untuk kantor menurut laporan yang diterima untuk sementara dipakai sebagai workshop dan perumahan karyawan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT  - Tim tata ruang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyusun jadwal untuk melakukan inspeksi sejumlah perusahaan lingkar tambang yang belum mengantongi izin lengkap sebagai syarat untuk beraktivitas.

"Kami sedang membangun koordinasi dan komunikasi dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam tim tata ruang daerah, sehingga inspeksi dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan bisa bersamaan," kata Kepala Bidang (kabid) tata ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB Muhammad Naf’an, saat dihubungi, Sabtu (15/2/2025).

Adapun inspeksi ini akan dilakukan terhadap PT Nusa Raya Cipta (NRC) dan Rekagunatek yang menjadi supplier pembangunan new townsite PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).

Naf’an tidak membantah jika bangunan perusahaan yang berada di Jalan Sekongkang akan didatangi karena ada laporan belum mengantongi izin lengkap. 

"Seperti PT. NRC pernah kami datangi beberapa waktu lalu, di mana ada perbedaan peruntukan atas lokasi yang dimiliki. Hal itu yang membuat tim akan kembali mendatangi," tuturnya.

Ia menjelaskan, PT. NRC, saat inspeksi sebelumnya, diketahui bahwa lokasinya dijadikan kantor.

Namun laporan yang diterima untuk sementara dipergunakan sebagai workshop dan perumahan karyawan. 

"Kami akan mendatangi langsung untuk memastikan, apakah benar difungsikan berbeda dari izin yang dimiliki," jelasnya.

Sementara soal bangunan PT. Rekagunatek yang berada dekat dengan PT. NRC, Naf’an justru mengaku kaget, karena sepengetahuannya bahwa perusahaan tersebut berada dalam areal tambang perusahaan. 

"Saya justru baru tahu bahwa perusahaan tersebut juga membangun fasilitas kantor untuk dijadikan workshop di sekitar itu," akunya 

Na’af menegaskan, bahwa bangunan perusahaan milik PT. Loyal Integritas Prima (LIP) yang juga berada di sekitar itu akan didatangi.

Naf’an belum bisa memberikan informasi mengenai langkah lanjutan apabila ada yang ditemukan melanggar. 

"Jika diketahui ada perusahaan yang melanggar, pasti diawali dengan peringatan," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved