KKJ NTB Atensi Serius Kasus Intimidasi Jurnalis Perempuan oleh Pihak Pengembang Soal Berita Banjir
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB menyesalkan sikap oknum pengembang yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi.
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Wartawati Inside Lombok, Yudina Nujumul Qurani diduga mengalami persekusi dari seorang pegawai developer atau pengembang di Lombok Barat, Selasa (11/2/2025).
Pelaku berinisial AG, salah satu pegawai pengembang Meka Asia diduga mengintimidasi korban yang melakukan upaya konfirmasi.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB menyesalkan sikap oknum pengembang yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi. Apalagi kejadian ini dialami jurnalis perempuan dalam kondisi hamil.
"Apapun alasannya, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan," ujar Koordinator KKJ Haris Mahtul, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: AJI Mataram Kecam Tindakan Pengembang Intimidasi Jurnalis Terkait Pemberitaan Banjir
Dia menyatakan, pihak pengembang semestinya memanfaatkan ruang klarifikasi yang sudah disediakan Redaksi Inside Lombok.
Sikap redaksi Inside Lombok sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan 12 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, serta sejalan dengan Pasal 7 ayat 2 tentang Kode Etik Jurnalistik poin 11.
Namun yang dilakukan malah tindakan intimidasi dan kekerasan fisik.
Perbuatan ini justru terindikasi memenuhi unsur Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bahwa setiap pelaku yang melakukan upaya menghalang halangi kerja jurnalistik, apalagi berujung kekerasan fisik, pelaku dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Direktur LSBH NTB Badaruddin sedang melakukan kajian untuk melakukan upaya hukum terhadap pelaku.
Baca juga: Bupati Lombok Barat Terpilih LAZ Turun Bantu Korban Banjir
Baik dari segi delik pidana UU Pers maupun kekerasan terhadap perempuan.
"Ada dua delik pidana yang memungkinkan untuk menjerat pelaku, baik itu UU Pers maupun Kekerasan terhadap perempuan," ujar Badaruddin.
Saat ini KKJ NTB terus berkoordinasi dengan KKJ Indonesia untuk melakukan langkah advokasi lanjutan sembari terus memantau pemulihan psikis korban.
Laporan awal terkait kasus ini sudah tersampaikan ke Koordinator KKJ Indonesia, Eric Tanjung.
Saat ini, korban terus dilakukan pemantauan dan pemulihan karena akibat kejadian itu mengalami tekanan mental.
Menurut informasi yang dihimpung KKJ NTB, kronologi kejadian pada Senin 10 Februari 2025, akun Instagram Inside Lombok mengunggah laporan warga berupa kondisi banjir di wilayah Lombok Barat, dengan footage foto perumahan Meka Asia.
Namun tidak ada narasi atau keterangan menyebutkan objek perumahan Meka Asia.
Pihak pengembang merasa narasi merugikan sehingga komunikasi antara redaksi Inside Lombok dan Meka Asia untuk take down atau hapus unggahan. Namun permintaan itu ditolak.
Solusi yang ditawarkan adalah hak klarifikasi. Tapi tim Meka Asia menyatakan akan berkoordinasi internal terlebih dahulu.
Di hari yang sama, Inside Lombok tak kunjung mendapat kejelasan soal rencana hak klarifikasi.
Selanjutnya pada Selasa 11 Februari 2025, wartawan Inside Lombok Yudina Nujumul Qurani yang sedang dalam kondisi hamil datang bersama beberapa wartawan lainnya, yakni Awaludin (SCTV) dan Wendi (Radar Lombok) untuk meminta konfirmasi terkait aduan warga ke pengembang.
Di tengah proses wawancara, pihak Meka Asia memprotes langsung soal postingan ke Inside Lombok pada Yudina.
Yudina merasa tertekan karena cara bicara pihak pengembang yang dirasa memojokkan dengan mempertanyakan kredibilitas pribadinya.
Karena tidak tahan, Yudina memutuskan keluar dan menangis, namun dikejar oleh pihak pengembang inisial AG dan ditarik serta diremas bagian wajahnya.
Akibat kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dalam kondisi shock.
Klarifikasi Pihak Pengembang
PT Meka Asia Properti memberikan penjelasan terkait dugaan wartawan Inside Lombok Yudina saat melakukan peliputan banjir, Senin (10/2/2025).
Perwakilan PT. Meka Asia Diegas Bulan Pradhana mengaku tidak pernah melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
“Saya hanya diberikan mandat oleh direktur untuk menolak menjawab apapun dari Inside karena dianggap pemberitaannya berat sebelah,” ucapnya menjawab TribunLombok.com.
Dia mengungkap kronologi kejadian pada Senin (10/2/2025) tentang upaya konfirmasi wartawan mengenai kejadian banjir di lokasi perumahan Meka Asia di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
Meka Asia, kata dia, tidak memperkenankan Inside Lombok melakukan wawancara.
“Dalam hal ini kami berhak untuk menolak wawancara, ini kan memang sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku,” klaimnya.
Usai wartawan lain melakukan wawancara, Yudina kemudian beranjak pulang dengan berlinang air mata.
“Karena saya lihat dia menangis sudah dari dalam, makannya saya kejar agar tidak terjadi kesalahpahaman, makannya saya pegang tangannya sembari minta maaf,” sebutnya.
Yudina kemudian menolak ajakan dan memilih untuk pulang.
“Saya kaget denger isu ada intimidasi itu, saya tekankan sekali lagi, itu nggak ada,” tegasnya.
Ia mengaku telah meminta maaf secara langsung dengan mendatangi rumah mertua Yudina.
“Jadi saya dan mertuanya sudah saling maaf, dan memang tidak ada apa-apa, hanya kesalahpahaman saja, bahkan mertuanya bilang kalau ada wartawan yang menghubungi bilang saja saya sudah memaafkan,” pungkasnya.
(*)
Pemkot Mataram Jawab Keluhan Warga soal Kualitas Huntara di Lingkungan Pamotan |
![]() |
---|
Terkendala BTT Terbatas, Mohan Minta Waktu untuk Perbaiki Infrastruktur Rusak Akibat Banjir |
![]() |
---|
Pemkot Mataram Tetapkan 90 Hari Masa Transisi Pasca Banjir Bandang |
![]() |
---|
Kondisi Korban Banjir Mataram di Pengungsian: Terserang Penyakit Kulit hingga Serangan Jantung |
![]() |
---|
Wali Kota Mataram Percepat Perbaikan Rumah Warga yang Rusak Imbas Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.