AJI Mataram Kecam Tindakan Pengembang Intimidasi Jurnalis Terkait Pemberitaan Banjir

Pihak perwakilan PT Meka Asia mengaku telah meminta maaf kepada pihak keluarga korban

Dok.Istimewa
INTIMIDASI JURNALIS - Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis perempuan. Salah seorang demonstran berkampanye stop intimidasi jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mataram mendesak pelaku kekerasaan terhadap jurnalis Inside Lombok Yudina, diproses secara hukum.  

Pasalnya, kekerasaan dialami korban bertentangan dengan Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers sebagaimana disebutkan pasal 2 dan 3 tentang hak dan tanggung jawab media. 

"Jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi," jelasnya.

Korban memiliki itikad baik mengkonfirmasi keluhan warga ke pengembang perumahan tetapi sebaliknya malah mendapat intimidasi.

Di satu sisi, Yudina sedang hamil dua bulan. 

Tindakan pelaku mengusir wartawan terindikasi melanggar Pasal 2 UU Pers karena menghalang-halangi kerja jurnalis. 

"Pasal 18 menyebutkan siapapun yang melakukan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi berujung pada kekerasaan fisik, maka pelaku diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta," pungkas Cem.

Klarifikasi Pihak Pengembang

PT Meka Asia Properti memberikan penjelasan terkait dugaan wartawan Inside Lombok Yudina saat melakukan peliputan banjir, Senin (10/2/2025).

Perwakilan PT. Meka Asia Diegas Bulan Pradhana mengaku tidak pernah melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

“Saya hanya diberikan mandat oleh direktur untuk menolak menjawab apapun dari Inside karena dianggap pemberitaannya berat sebelah,” ucapnya menjawab TribunLombok.com.

Dia mengungkap kronologi kejadian pada Senin (10/2/2025) tentang upaya konfirmasi wartawan mengenai kejadian banjir di lokasi perumahan Meka Asia di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. 

Baca juga: Lombok Barat Terendam Banjir, Pemdes Sebut Pengembang Kurang Memperhatikan Amdal saat Membangun

Meka Asia, kata dia, tidak memperkenankan Inside Lombok melakukan wawancara.

“Dalam hal ini kami berhak untuk menolak wawancara, ini kan memang sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku,” klaimnya.

Usai wartawan lain melakukan wawancara, Yudina kemudian beranjak pulang dengan berlinang air mata.

“Karena saya lihat dia menangis sudah dari dalam, makannya saya kejar agar tidak terjadi kesalahpahaman, makannya saya pegang tangannya sembari minta maaf,” sebutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved