Berita Lombok Timur
Mahasiswa Pecinta Alam UGR Desak Perguruan Tinggi di NTB Tolak WIUP
Revisi UU Minerba dinilai akan mengikis ruang-ruang intelektual dan daya kritis mahasiswa
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Gerakan Mahasiswa Pecinta Alam Rinjani Universitas Gunung Rinjani (Gempar UGR) Lombok Timur mendesak perguruan tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diatur dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba.
Revisi RUU Minerba akan memberikan wilayah izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi yang tercantum dalam pasal 51A ayat (1).
"Jika ini terjadi maka peran perguruan tinggi tidak lagi sebagai wadah yang mencetak sumber daya manusia (SDM) yang intelektual dan kritis," kata Ketua Gempar Azhar Pawadi dihubungi, Rabu (5/2/2025).
Azhar menilai, revisi UU Minerba akan mengikis ruang-ruang intelektual dan daya kritis mahasiswa.
Baca juga: Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong Jadi Prioritas Kejati NTB Tahun 2025
"Perguruan tinggi adalah suatu wadah bagi investor untuk lebih leluasa mengeksploitasi sumber daya alam (SDA)," jelas Azhar
Ia melihat tantangan global saat ini krisis iklim bukan hal yang biasa melainkan potensi bencana besar.
"Kita menghadapi tantangan besar tapi mengapa pemerintah lupa dengan keadaan lingkungan yang sedang terjadi saat ini terutama mereka lupa bahwa ada tiga paradigma tentang lingkungan hidup yang dilupakan di antaranya Eko-Sentrisme, Eko-Pasis Dan Eko-Populis," urainya.
Dengan berbagai alasan itu, pihaknya meminta pihak kampus untuk menolak izin mengelola tambang.
"Kami menolak keras pemberian izin pengelolaan pertambangan bagi perguruan tinggi, jika tidak ditolak makan kami tetap melawan," tegasnya.
Baca juga: DPMPTSP KSB Ancam Tindak Pelaku Usaha Tidak Sesuai Izin yang Berkegiatan Terkait Tambang
Ia juga menekankan, jika rektor UGR menerima izin tambang tersebut, maka dirinya akan melawan dan turun lapangan untuk aksi.
"Desakan ini kami lakukan untuk semua perguruan tinggi maupun pemerintah yang selaku pemberi izin, karena kita tahu bersama bahwa apa pun bentuk ketidakadilan di negeri ini diawali oleh kebijakan," lanjutnya.
Azhar mengakui Pulau Lombok memiliki banyak sumber daya alam yang jika tidak dikelola dengan bijak maka akan menimbulkan kerugian.
"Kampus nya mau kecil mau sebesar apapun itu kami tidak memperdulikan itu, tapi yang kami butuhkan itu adalah statement perlawanan dari perguruan - perguruan tinggi yang ada di Indonesia ini untuk menolak revisi RUU Minerba yang akan memberikan wilayah izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi," pungkasnya.
(*)
Warga di Lombok Timur Temukan Bayi di Musala: Terbungkus Jilbab, Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Honorer Rami-ramai Urus SKCK di Polres Lombok Timur, Antre hingga 3 Hari |
![]() |
---|
GTT dan PTT di Lombok Timur Dapat Tambahan Insentif dari Baznas |
![]() |
---|
DP3AKB Lombok Timur Klaim Kasus Sunat Perempuan Menurun 70 Persen |
![]() |
---|
Pemkot Mataram Bayar Rp2,6 Miliar per Bulan untuk Listrik PJU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.