Berita Sumbawa Barat
DPMPTSP KSB Ancam Tindak Pelaku Usaha Tidak Sesuai Izin yang Berkegiatan Terkait Tambang
DPMPTSP KSB menemukan adanya perusahaan yang menjalankan bidang usaha tidak sesuai dengan KBLI yang dikantongi.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bakal memberi sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar atura.
Kepala DPMPTSP KSB Kamaluddin menyebut pelaku usaha dapat berkegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki dan akan diberi sanksi apabila ketentuan itu dilanggar.
"Jadi tidak main-main sanksinya. Perusahaan yang melanggar bisa dicabut izinnya, yang artinya perusahaan itu dibubarkan," tegas Kamaludin, saat dihubungi pada Rabu (11/12/2024).
Kamaluddin mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha agar tidak menjalankan usaha di luar izin yang tertera dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Kalau tidak ada masuk dalam KBLI-nya. Jangan menjalankan jenis usaha tersebut, karena itu adalah pelanggaran," katanya.
Baca juga: Pemprov NTB Harap Ormas Tidak Libatkan Pihak Ketiga untuk Kelola Izin Usaha Pertambangan
DPMPTSP KSB menemukan adanya perusahaan yang menjalankan bidang usaha tidak sesuai dengan KBLI yang dikantonginya.
Perusahaan tersebut umumnya menjadi subkontraktor pada proyek pertambangan Batu Hijau yang dikelola PT Amman.
Kamaluddin mengatakan, perusahaan tersebut biasanya berasal dari luar daerah dan mendapat proyek pekerjaan di tambang Batu Hijau.
"Begitu kami periksa ternyata dokumen perusahaannya tidak mencakup bidang usaha yang sedang digarap sekarang. Maka kami mengarahkannya untuk mengurus KBLI-nya terlebih dulu," ujarnya.
Menurut Kamaluddin, proses pengurusan KBLI caranya mudah.
Yakni dengan prosedur perizinan daring melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, proses pengurusan KBLI dapat selesai dengan cepat dan mudah.
"Jika kemudian KBLI itu sudah tidak relevan lagi dengan jenis usaha yang digeluti, bisa diganti kok. Dan di setiap perusahaan bisa memiliki lebih dari satu kode KBLI," imbuhnya
Kamaluddin melanjutkan, selama DPMPTSP KSB terus mensosialisasikan terkait seluruh aturan perizinan berusaha kepada masyarakat.
Tidak saja itu, fasilitasi kepada pelaku usaha juga dilaksanakan untuk kemudahan mengurus berbagai izin yang diperlukan oleh perusahaan.
"Tujuan kami mempermudah pengurusan izin di KSB, ini instruksi pak bupati agar kami menjadi garda terdepan mendukung investasi," tutupnya.
(*)
Museum NTB Dorong Pemkab Sumbawa Barat Daftarkan Potensi Warisan Budaya |
![]() |
---|
Dikbud KSB Gelar Sosialisasi Kebudayaan Guna Pendataan Benda-Benda Budaya |
![]() |
---|
2 Pria Pencuri Sapi di Sumbawa Ditangkap, Sempat Jual dengan Harga Murah Rp3 Juta |
![]() |
---|
Bupati KSB Puji Tradisi Sandeka Dilao, Wadah Persatuan Masyarakat |
![]() |
---|
Benahi Data Kemiskinan, Bupati Sumbawa Barat Gandeng BPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.