Berita Sumbawa Barat
Dua Partai Politik di KSB Tanggapi soal Persyaratan Pencarian Dana Banpol
Pemerintah KSB belum memberikan dan Banpol kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrasi (Nasdem).
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Dua partai politik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang belum menerima dana Bantuan Politik (Banpol) menanggapi soal persyaratan pencarian dana.
Pemerintah KSB belum memberikan dan Banpol kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) tersebut dikarenakan belum memenuhi syarat.
Sekretaris DPC PAN KSB, Mohammad Hatta mengatakan, saat ini SK kepengurusan DPC PAN KSB telah berakhir. Dan dalam waktu dekat, partainya akan menggelar Muscab untuk menyusun kepengurusan yang baru.
"Iya SK kita masih yang lama. Tapi segera kita perbarui," katanya pada Senin (22/9/2025).
Ia pun memahami sikap tegas Badan Kesatuan Bangsa dan politik dalam negara (Bakesbangpol) KSB yang tidak akan menyalurkan dana Banpol sebelum seluruh persyaratannya terpenuhi.
"Kami juga tetap mendahulukan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai karena dana (Banpol) itu menimbulkan masalah buat kami di kemudian hari," terangnya.
Baca juga: Alasan Pemkab Sumbawa Barat Belum Salurkan Dana Banpol Dua Partai Politik
Terpisah, Sekretaris DPD Partai NasDem KSB, Badaruddin Duri menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah menyampikan kepada Bakesbangpol untuk memakai SK yang diajukan sebelumnya.
Sebab SK tersebut secara internal partai dinyatakan masih berlaku hingga adanya penerbitan SK baru.
"Tapi sepertinya Bakesbangpol tidak paham maksud kami," kata Duri.
Badaruddin mengungkap, hampir seluruh kepengurusan Partai NasDem di NTB saat ini SK-nya telah berakhir.
Namun karena adanya kebijakan internal partai, SK lama tetap berlaku dan sah digunakan untuk keperluan kepartaian baik ke dalam maupun ke luar partai.
"Dan SK kami yang sekarang itu dulu juga sah kita gunakan untuk pencalonan di Pilkada," terang Diri.
Ia menegaskan, Bakesbangpol tidak dapat memaksa pihaknya untuk memperbarui SK kepengurusan yang ada saat ini. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan partai. Dan dalam sistem Partai NasDem kepengurusan partai di tingkat daerah menjadi kewenangan pimpinan pusat.
"Kami tidak mungkin datang ke DPP menanyakan kapan SK kami diperbarui. Dan tentu selama belum ada SK baru maka SK lama tetap sah berlaku," pungkasnya.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.