Berita NTB

Pemprov NTB Harap Ormas Tidak Libatkan Pihak Ketiga untuk Kelola Izin Usaha Pertambangan

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempersilahkan bagi organisasi masyarakat (ormas) yang ingin memiliki Izin Usaha Pertambangan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
pexels.com
Ilustrasi kegiatan pertambangan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempersilahkan bagi organisasi masyarakat (ormas) yang ingin memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di NTB.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sahdan berharap pengelolaan IUPK oleh ormas tersebut tidak melibatkan pihak ketiga.

"Itu yang kita tidak suka kalau gandeng pihak ketiga, kenapa harus menerbitkan PP kalau hanya mengakomodir pihak ormas," kata Sahdan, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: PBNW Sebut IUP Tambang Untuk Ormas Jadi Cara Baik Kelola SDA Milik Negara

Sahdan menjelaskan, meski saat ini pemerintah memberikan karpet merah kepada Ormas melalui badan usahanya untuk mengurus tambang, kebijakan tersebut sebenarnya sudah lama dijalankan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dimanfaatkan oleh masyarakat melalui koperasi.

Sahdan juga meminta kepada masyarakat untuk mengawal Peraturan Pemerintah tersebut, terutama dalam operasionalnya. Apakah ada perbedaan antara WPR biasa dan untuk ormas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru terkait IUPK tersebut, bahwa ormas di Indonesia diperbolehkan untuk memiliki IUPK melalui badan usaha untuk menjamin kemaslahatan umat.

Peraturan Pemerintah tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 30 Mei lalu. Khusus di NTB regulasi turunan dari PP tersebut belum diterbitkan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved