Berita Sumbawa

Imigrasi Sumbawa Canangkan Layanan Paspor Elektronik di Tahun 2025

Tarif pembuatan paspor tahun 2025 ditetapkan untuk paspor biasa nonelektronik masa 10 tahun sebesar Rp 650 ribu, dan paspor elektronik Rp 950 ribu

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
PASPOR ELEKTRONIK - Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Putu Agus Eka Putra. Tarif pembuatan paspor tahun 2025 ditetapkan untuk paspor biasa nonelektronik masa 10 tahun sebesar Rp 650 ribu, dan paspor elektronik Rp 950 ribu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Imigrasi Sumbawa mencanangkan pembuatan paspor elektronik di tahun 2025.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Putu Agus Eka Putra mengatakan, sesuai dengan hasil rapat koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta petunjuk dari Ditjen Imigrasi, paspor elektronik diawali dari Jabotabek mulai Agustus.
 
Jajaran Imigrasi berkomitmen memberikan layanan E-Paspor, Auto Gate di Bandara, bahkan Satker Imigrasi didorong membuat layanan pasport di mall (Imigrasi Lounge).

Baca juga: Sambut Hari Pengayoman, Imigrasi Mataram Buka Layanan Paspor di Lombok Epicentrum Mall

"Untuk paspor elektronik yang mulai diberlakukan Agustus 2025 mendatang, maka Dirjen akan keluarkan paspor cover merah dengan 48 halaman," papar Putu Agus Selasa (4/2/2025).

Tarif pembuatan paspor tahun 2025 ditetapkan untuk paspor biasa nonelektronik masa 10 tahun sebesar Rp 650 ribu, dan paspor elektronik sebesar Rp 950 ribu.

"Pembuatan paspor elektronik dan manual bedanya hanya 300 ribuan saja dan itu sangat murah," ujarnya

Pelayanan Imigrasi Sumbawa dilaksanakan di dua tempat yakni di Imigrasi Sumbawa dan UKK Taliwang dengan frekuensi tiga kali seminggu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved