Pilkada 2024

Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025

MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa 4 Februari 2025 dan Rabu 5 Februari 2025.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG SENGKETA PILKADA - Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa 4 Februari 2025 dan Rabu 5 Februari 2025. 

Bima menjelaskan, MK akan mempercepat pembacaan putusan sela atas gugatan Perselisihan Hasil Pilkada, yakni menjadi 4-5 Februari 2025.

"Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula," jelasnya.

Pemerintah bersama DPR RI sebelumnya telah menyepakati pelantikan secara bertahap kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Tahap pertama pada 6 Februari 2025 khusus untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK. 

Selanjutnya pada tahap dua berlaku setelah putusan MK bagi hasil Pilkada yang bersengketa. 

Namun pelantikan ditunda sembari menunggu hasil putusan MK atas sidang pendahuluan sengket hasil Pilkada 2024

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved