Pilkada 2024
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025
MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa 4 Februari 2025 dan Rabu 5 Februari 2025.
Editor:
Wahyu Widiyantoro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG SENGKETA PILKADA - Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa 4 Februari 2025 dan Rabu 5 Februari 2025.
Bima menjelaskan, MK akan mempercepat pembacaan putusan sela atas gugatan Perselisihan Hasil Pilkada, yakni menjadi 4-5 Februari 2025.
"Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula," jelasnya.
Pemerintah bersama DPR RI sebelumnya telah menyepakati pelantikan secara bertahap kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Tahap pertama pada 6 Februari 2025 khusus untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK.
Selanjutnya pada tahap dua berlaku setelah putusan MK bagi hasil Pilkada yang bersengketa.
Namun pelantikan ditunda sembari menunggu hasil putusan MK atas sidang pendahuluan sengket hasil Pilkada 2024.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilkada 2024
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Pemprov NTB Usulkan Pelantikan 9 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 ke Kemendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.