Berita NTB

Kejati NTB Sebut Potensi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan NCC Rp 15,2 Miliar

Kejati NTB menyebut ada potensi tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Centre (NCC) di Kota Mataram senilai Rp15 miliar

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KORUPSI NCC: Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rachmawati saat ditemui di kantornya belum lama ini. Ely menyebutkan ada potensi tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Centre (NCC) di Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyebut ada potensi tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Centre (NCC) di Kota Mataram.

Sebelumnya Kejati sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 15,2 miliar tersebut yakni mantan Direktur PT Lombok Plaza tahun 2012-2016 inisial DS.

Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rachmawati mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman dalam kasus ini termasuk keterlibatan pemerintah.

"Kami terus melakukan pendalaman sesuai apa yang kami temukan, mungkin ada tersangka lain," kata Ely, Kamis (30/1/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah proses pemeriksaan sudah selesai termasuk pemeriksaan para saksi akan langsung dilakukan penetapan tersangka lainnya.

Ia juga mengatakan akan kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi NTB, termasuk mantan Sekda Rosyadi Sayuti yang sebelumnya juga pernah diperiksa.

Kejati juga mengatakan dalam perjanjian kerja sama tersebut (PKS) antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza ditemukan adanya perbedaan nilai aset.

"Sudah ada kami kantongi itu (perbedaan nilai aset)," tegasnya.

Baca juga: Lapas Terbuka Lombok Tengah Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Pelayanan Prima

Sebagai informasi lahan milik Pemerintah Provinsi NTB yang berada di samping Kampus Universitas Bumi Gora tersebut rencananya akan dibangun NCC, namun sampai saat ini pembangunan tersebut belum juga terealisasi.

Lahan seluas 3,2 hektare tersebut baru baru ini dimanfaatkan untuk Pasar Malam dan Bazar UMKM. Ide awal proyek pembangunan NCC tersebut bermula tahun 2009.

Dalam perjanjian kerjasama pada Juni 2010 kesepakatan investasinya berupa sistem buid of oprate atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun, bisa melanjutkan perpanjangan PKS jika ada kesepakatan berikutnya.

Namun setelah bertahun-tahun pembangunan tersebut belum juga terealisasi, sekitar tahun 2015-2016 PT Lombok Plaza mengambil alih pengelolaan lahan tersebut namun hingga saat ini lahan tersebut masih berupa lahan kosong. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved