Berita NTB

Kejati NTB Ungkap Kerugian Negara Rp 15,2 Miliar Pada Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan NCC 

Kejati NTB ungkap jumlah kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar pada kasus dugaan korupsi pengelolaan aset NTB Convention Center (NCC)

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tersangka DS (rompi pink) saat keluar dari gedung Kejati NTB usai menjalani pemeriksaan, Selasa (7/1/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap jumlah kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar pada kasus dugaan korupsi pengelolaan aset NTB Convention Center (NCC).

Plt Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rachmawati mengatakan, kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit akuntan publik.

"Ini terkait tipikor pengelolaan aset antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza, ternyata terdapat penyimpangan dalam pengelolaan aset Rp 15,2 miliar," kata Ely, Selasa (7/1/2025).

Dalam kasus ini juga Kejati sudah memeriksa 26 saksi dari kasus ini, termasuk tersangka inisial DS yang merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016.

Ely mengatakan, sebelum menetapan DS sebagai tersangka, Kejati sudah melakukan pemanggilan namun DS enggan memenuhinya. Akhirnya tim dari Kejati NTB menjemput paksa DS di kediamannya di wilayah Bali.

Tiba di Mataram tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara DS dititipkan di Lapas kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Mantan Direktur Lombok Plaza Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan NCC

Sebagai informasi selain kasus ini bergulir diranah pidana, PT Lombok Plaza membawa persoalan ini keranah perdata.

Dimana PT Lombok Plaza menggugat Pemerintah Provinsi NTB, lantaran dinilai melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan isi perjanjian terkait penerbitan hak guna bangunan.

Sebaliknya Pemprov NTB menilai PT Lombok Plaza yang melakukan wanprestasi, lantaran tidak melakukan pembangunan di lahan seluas 3 hektar sesuai isi perjanjian.

Bahkan Pemprov NTB menuntut ganti rugi sebesar Rp9 miliar kepada PT Lombok Plaza

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved