Korupsi Pembangunan NCC

Mantan Direktur Lombok Plaza Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan NCC

Kejati NTB menetapkan mantan Direktur PT Lombok Plaza jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC)

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tersangka DS (rompi pink) saat keluar dari gedung Kejati NTB usai menjalani pemeriksaan, Selasa (7/1/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan satu tersangka inisal DS dalam kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC).

DS merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza tahun 2012-2016.

Plt Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rachmawati mengatakan, sebelum ditangkap, tersangka sudah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir.

"Kami sudah membawa dengan paksa seorang tersangka hari ini, kami sudah lakukan pemeriksaan dan kami lakukan penahanan," kata Ely, Selasa (7/1/2025) malam.

Tersangka DS ditangkap di wilayah Bali pada hari ini dan langsung dibawa ke Mataram.

Saat dibawa menuju Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Bart, nampak tersangka menggunakan rompi berwarna pink.

Ely mengatakan, akibat perbuatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset antara PT Lombok Plaza dengan Pemerintah Provinsi NTB, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar hal tersebut berdasarkan hasil audit akuntan publik.

Ely mengungkapkan, usai penetapan tersangka, Kejati masih akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan baik dari pihak swasta maupun dari pihak Pemprov NTB.

"Sudah 25 orang yang kami panggil sebagai saksi dan ini yang 26," kata Ely.

Baca juga: Pemprov NTB Bakal Gugat Balik Lombok Plaza Soal Wanprestasi Pembangunan NCC

Sebagai informasi lahan milik Pemerintah Provinsi NTB yang berada di samping Kampus Universitas Bumi Gora tersebut rencananya akan dibangun NCC, namun sampai saat ini pembangunan tersebut belum juga terealisasi.

Lahan seluas 3,2 hektare tersebut baru baru ini dimanfaatkan untuk Pasar Malam dan Bazar UMKM. Ide awal proyek pembangunan NCC tersebut bermula tahun sejak 2009 silam.

Dalam perjanjian kerjasama pada Juni 2010 kesepakatan investasinya berupa sistem buid of oprate atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun, bisa melanjutkan perpanjangan PKS jika ada kesepakatan berikutnya.

Namun setelah bertahun-tahun pembangunan tersebut belum juga terealisasi, sekitar tahun 2015-2016 PT Lombok Plaza mengambil alih pengelolaan lahan tersebut, hingga saat ini lahan tersebut masih berupa lahan kosong. 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved