Kejati NTB Pastikan Gugatan Perdata Lombok Plaza Tidak Pengaruhi Penyidikan Korupsi NCC
Pemprov NTB menilai Lombok Plaza melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama pembangunan NCC
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan gugatan perdata PT Lombok Plaza terhadap Pemerintah Provinsi NTB dalam perjanjian kerja sama pembangunan NTB Convention Center (NCC) tidak mempengaruhi penyidikan.
"Itu mungkin tidak terlalu ada kaitannya, perdata tetap perdata, penyidikan kami tetap (jalan)," kata Plt Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rachmawati, Selasa (7/1/2025).
Kejati NTB sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB ini yakni mantan Direktur PT Lombok Plaza inisial DS.
Lombok Plaza dalam gugatannya menyebut Pemprov NTB telah melakukan wanprestasi lantaran tidak mengeluarkan izin hak guna bangunan (HGB), sehingga proyek pembangunan tersebut masih terkendala.
Baca juga: Mantan Direktur Lombok Plaza Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan NCC
Gugatan PT Lombok Plaza sudah teregister di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor perkara: 356/Pdt.G/2024/PN Mataram tertanggal 6 Desember 2024.
Pemprov NTB menilai Lombok Plaza melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama ini, bahkan sudah dilayangkan somasi sebanyak tiga kali.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudi Gunawan mengatakan, gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
"Dalam kontrak itu bukan Pemprov yang mengurus, tetapi PT Lombok Plaza ini yang mengajukan kami hanya memfasilitasi, belum ada pengajuan (HGB), belum ada permintaan jangankan HGB dikerjakan saja tidak," kata Rudi, Kamis (2/1/2025).
Rudi mengatakan justru Pemprov NTB sudah melayangkan somasi kepada PT Lombok Plaza lantaran tidak kunjung menggarap NCC.
Bahkan dia menduga gugatan ini untuk menghambat penyidikan korupsi di Kejaksaan Tinggi NTB.
Pemprov NTB pun akan menggugat balik PT Lombok Plaza tersebut dengan alasan melakukan wanprestasi terhadap kontrak pembangunan NCC.
Selain itu beberapa perjanjian yang tidak dijalankan oleh PT Lombok Plaza diantaranya tidak memberikan uang jaminan pelaksanaan, dimana pada saat Pemprov akan mengambil uang tersebut ternyata tidak pernah menyerahkan kepada pihak bank pemberi garansi.
"Dalam kontrak secara tegas disebut uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp 21 miliar lebih," kata Rudi.
Selain itu, terdapat pembangunan laboratorium senilai Rp 13 miliar yang pada pelaksanaannya hanya Rp 6 miliar.
"Kenapa tidak sesuai kontrak, inilah yang saat ini disidik Kejati NTB," katanya.
Pemprov juga akan meminta ganti rugi materil dan inmateril kepada PT Lombok Plaza.
Berdasarkan perhitungan Pemprov NTB kerugian yang dialami sejak tahun 2016 sampai 2024 lalu sebesar Rp 9 miliar.
(*)
Ratusan Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024, Dapat Jatah Lebih Besar dari Seharusnya |
![]() |
---|
Mentan Amran Tantang Publik Rekam Ucapannya: Kalau Aku Korupsi, Detik Ini Aku Mundur Jadi Menteri |
![]() |
---|
Sidang Kasus NCC, Saksi Ahli Sebut Tak Ada Kerugian Negara |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kades dan 2 Anggota LPM di Sumbawa dalam Kasus Sewa Tanah untuk Tower |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basalamah Terkait Isu Korupsi Haji: Kami Tak Pernah Ambil Keuntungan dari Uang Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.