Kasus Korupsi Lahan LCC

Dua Tersangka Korupsi Lahan LCC Rp38 Miliar Terancam Penjara Paling Lama 20 Tahun

Para tersangka terlibat mengagunkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Bank Sinar Mas sehingga merugikan negara Rp38 miliar.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KORUPSI AGUNAN LAHAN LCC - Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha digiring ke tahanan usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) Lombok City Center (LCC), Jumat (31/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha ditahan Kejati NTB, Jumat (31/1/2025). 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lahan mal Lombok City Center (LCC) di Gerimak, Narmada, Lombok Barat

Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Hasan Basri mengatakan para tersangka terlibat mengagunkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Bank Sinar Mas sehingga merugikan negara Rp38 miliar.

"Salah satu poin krusial adalah melegalkan atau mensahkan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah secara keseluruhan luasnya 8,4 hektare," kata Hasan.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati NTB Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan Lombok City Center

Azril dan Isabel dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Pasal 2 memuat ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Sementara Pasal 3 memuat ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Azril tampak santai atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah mau berapa kalipun ditahan alhamdulillah," kata Azril.

Baca juga: Modus Korupsi Lahan LCC: Tanah Pemda Diagunkan ke Bank untuk Bangun Mal

Azril sedang menjalani vonis lima tahun penjara atas kasus penyertaan modal PT Tripat

Tersangka lainnya Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera Isabella Tanihaha tidak berkomentar sedikitpun.

Dalam kasus ini, dua tersangka diduga terlibat dalam proses agunan sertifikat HGB oleh PT Bliss untuk memperoleh pembiayaan dari Bank Sinar Mas untuk membangun mal LCC.

Namun, kredit PT Bliss macet. Di sisi lain, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan penyitaan terhadap tanah milik Pemda Lombok Barat ini.

"Jadi yang diagunkan itu sertifikat 01 sementara 02 tidak, sudah kita lakukan penyitaan seluruhnya meskipun salah satu sertifikat di bank," kata Hasan.

LCC kini sudah tidak lagi beroperasi dan gedungnya mangkrak tidak dapat dimanfaatkan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram lahan seluas 8,4 hektare tersebut sudah disita Kejati NTB, sehingga tidak bisa dilakukan tindakan apapun oleh Bank Sinar Mas.

"Status penguasaan quo, tidak bisa dialihkan dan tidak bisa diapa-apakan," kata Hasan.

PT Tripat melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Blis Pembangunan Sejahtera tahun 2012.

Perjanjian ditandatangani mantan Eks Direktur PT Bliss Isabel Taniha dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.

Terdapat klausul di dalam perjanjian berupa lahan milik Pemkab (tempat gedung LCC) dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas oleh PT Bank Pembangunan Sejahtera.

Sementara uang pinjaman ini yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Padahal berdasarkan aturan, aset daerah tidak boleh diagunkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau daerah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved