Beda Jalur Domisili SPMB 2025 dengan Zonasi PPDB

Jalur domisili pada SPMB 2025 memuat perubahan cara menghitung persentase murid yang diterima

Dok. Ombudsman NTB
Proses pemantauan pelaksanaan PPDB oleh Ombudsman NTB. Jalur domisili pada SPMB 2025 memuat perubahan cara menghitung persentase murid yang diterima. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah berubah nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025. 

Perubahan juga meliputi jalur penerimaan zonasi yang sebelumnya ada pada PPDB menjadi jalur domisili pada SPMB. 

Jalur zonasi pertama kali diterapkan dalam PPDB pada 2017 sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB

Kemudian disempurnakan pada 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. 

Lalu apa beda jalur domisili dengan zonasi?

Baca juga: Penerimaan Siswa Baru 2025 Ganti Nama dari PPDB Jadi SPMB, Jalur Zonasi Dihapus?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan, jalur domisili memuat perubahan cara menghitung persentase murid yang diterima. 

Persentase ini nantinya akan dihitung berdasarkan kajian kementerian. 

“Kalau ada yang berpendapat ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu. Karena itu kami ganti namanya dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu,” ujarnya Kamis (30/1/2025) dikutip dari Tribunnews.

Mu'ti menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB yang telah berjalan sejak 2017 silam. 

Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.

Perubahan dalam sistem ini yakni pada penerimaan siswa SMP. 

Pada sistem penerimaan murid yang baru ini tersedia empat jalur yang dapat dipilih siswa. 

Selain domisili, ada jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. 

Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan nama. 

Adapun pada tingkat SMA, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved