Beda Jalur Domisili SPMB 2025 dengan Zonasi PPDB
Jalur domisili pada SPMB 2025 memuat perubahan cara menghitung persentase murid yang diterima
TRIBUNLOMBOK.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah berubah nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.
Perubahan juga meliputi jalur penerimaan zonasi yang sebelumnya ada pada PPDB menjadi jalur domisili pada SPMB.
Jalur zonasi pertama kali diterapkan dalam PPDB pada 2017 sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
Kemudian disempurnakan pada 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Lalu apa beda jalur domisili dengan zonasi?
Baca juga: Penerimaan Siswa Baru 2025 Ganti Nama dari PPDB Jadi SPMB, Jalur Zonasi Dihapus?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan, jalur domisili memuat perubahan cara menghitung persentase murid yang diterima.
Persentase ini nantinya akan dihitung berdasarkan kajian kementerian.
“Kalau ada yang berpendapat ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu. Karena itu kami ganti namanya dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu,” ujarnya Kamis (30/1/2025) dikutip dari Tribunnews.
Mu'ti menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB yang telah berjalan sejak 2017 silam.
Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.
Perubahan dalam sistem ini yakni pada penerimaan siswa SMP.
Pada sistem penerimaan murid yang baru ini tersedia empat jalur yang dapat dipilih siswa.
Selain domisili, ada jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan nama.
Adapun pada tingkat SMA, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.
80 Siswa Pendaftar Jalur Domisili SPMB SMAN 1 Praya Lombok Tengah Terpental |
![]() |
---|
Jelang Pendaftaran Siswa Baru Jalur Domisili, Lurah Bertais Komitmen Mudahkan Masyarakat |
![]() |
---|
SPMB 2025 Jalur Domisili di Sumbawa Berpedoman pada KK dan Alamat Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Pastikan SPMB Jalur Domisili Sesuai Aturan, Dikbud Sumbawa Libatkan Disdukcapil |
![]() |
---|
Sosialisasi SPMB: Dikbud NTB Minta Sekolah Tak Melebihkan Daya Tampung Saat Penerimaan Siswa Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.