Berita Kota Mataram

Terlibat Kasus Narkoba, Satu Personil Polresta Matarm Diberhentikan Tidak Terhormat

Briptu Lalu Sudian, personil Pelresta Mataram diberhentikan secara tidak hormat tau PTDH karena kedapatan sebagai pengguna narkoba

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Satu personil kepolisian saat mengikuti sidang Pemberhentian Tidak Terhormat lantaran kedapatan terlibat di jaringan narkoba, Selasa (28/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Satu personil Polresta Mataram, Briptu Lalu Sudian diberhentikan secara tidak hormat tau PTDH karena kedapatan sebagai pengguna narkoba.

Oknum tersebut kedapatan terlibat dalam pengedaran narkoba setelah sebelumnya ditangkap tangan oleh BNNP NTB di wilayah Lombok Tengah pada tahun 2023 lalu.

“Awal tahun 2023 yang bersangkutan ditangkap BNNP NTB di Lombok Tengah. Jadi saat penangkapan kebetulan disana ada pelaku pengedar yang ada di satu lokasi dan membawa narkoba 1 ons,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Kota Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (28/1/2025).

Oknum tersebut lanjut dia, juga sudah dilakukan tes urine dan terbukti positif menggunakan narkoba.

Atas perbutannya itu, institusi kepolisian dengan tegas tidak melakukan toleransi dan langsung memecat Briptu Lalu Sudian.

“Yang bersangkutan juga sudah disidang dan dinyatakan bersalah sebagai pengguna, dan pak Kapolresta Mataram mengambil tindakan pemberhentian,” tegasnya

Oknum tersebut juga sudah melakukan banding, namun ditolak oleh Polda NTB.

Ditegaskan Bagus, Briptu Lalu Sudian juga memiliki catatan tidak baik, dua kali melakukan pelanggaran baik kode etik hingga pelanggaran hukum.

Di lain tempat, Kapolresta Kota Mataram, Kombes Pol. Ariefaldi menegaskan bahwa pemberhentian yang bersangkutan juga merupakan langkah berat yang tidak diharapkan oleh institusi, tetapi perlu dilakukan demi mempertahankan integritas dan menyelamatkan organisasi Polri.

Baca juga: Polres Dompu Pecat Lima Anggota Sepanjang 2024, Terlibat Narkoba dan Indisipliner

Ditegaskannya, Polri adalah institusi yang berjalan berdasarkan aturan dan budaya organisasi yang sudah ditetapkan. 

“Tidak ada ruang untuk individu yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku,” tegasnya.

“Institusi ini tidak dapat dijalankan dengan kemauan individu. Ada aturan main yang harus dipatuhi. PTDH ini adalah bentuk tanggung jawab moril kepada masyarakat sekaligus langkah penyelamatan organisasi,” lanjutnya.

Kapolresta juga menyampaikan harapan besar agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Kita berharap tidak ada lagi kasus seperti ini ke depannya. Semoga ini menjadi pengalaman berharga bagi kita semua untuk terus menjaga nama baik institusi,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved