Berita Bima

Kemenag Kota Bima Luncurkan Soft Copy Dokumen SPH, Tidak Perlu Repot Lagi Jika Hilang atau Rusak

Surat Pendaftaran Haji (SPH) hilang atau rusak tidak perlu lagi diurus ke kepolisian ataupun kantor Kemenag

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Kantor Kemenag Kota Bima. Surat Pendaftaran Haji (SPH) hilang atau rusak tidak perlu lagi diurus ke kepolisian ataupun kantor Kemenag. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima meluncurkan inovasi ‘Karongga Sura Ro’o Haji.'

Dalam Bahasa Indonesia nama itu berarti Sampaikan Dokumen Haji.

Kepala Kantor Kemenag Kota Bima Mansyur mengatakan latar belakangnya adalah memberikan kenyamanan dan pelayanan prima kepada calon jemaah haji.

Alasan kedua, kata Mansyur, adalah demografi jemaah haji di Kota bima yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda.

“Jemaah Haji kita yang lansia dan banyak berpendidikan rendah, sehingga bahasa daerah diharapkan memberikan jaminan pesan yang lebih komunikatif," katanya Senin (27/1/2025).

Baca juga: Link Resmi Kemenag Cek Daftar Nama Calon Jemaah Haji Khusus 2025 Berhak Lunasi Biaya

Dia mengatakan, inovasi ini menghadirkan salinan dokumen pendaftaran haji yang selama ini kerap rusak atau hilang. 

"Melalui inovasi ini Jemaah Haji yang dahulunya hanya mendapat Surat Pendaftaran Haji (SPH) berupa dokumen fisik, sekarang Jemaah Haji juga mendapat soft copy melalui nomor whatsapp masing-masing jemaah," jelasnya.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Bima Eka Iskandar Zulkarnain inovasi ini dilatarbelakangi aduan Surat Pendaftaran Haji (SPH) hilang atau rusak.

Sementara untuk pengurusannya memerlukan mekanise tertentu terkait SBPIH yang diterbitkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

“Maka Jemaah Haji harus mengurus terlebih dahulu surat keterangan kehilangan di kepolisian untuk selanjutnya mengajukan permohonan percetakan ulang, tentu ini akan memakan waktu dan tenaga," ujarnya.

Eka menjelaskan program ini diharapkan dapat menjawab persoalan-persoalan klasik yang dialami jemaah haji.

“Tidak perlu ke BPS-BPIH, tidak perlu ke Kantor Kepolisian untuk mengurus surat kehilangan atau tidak perlu ke Kantor Kemenag, karena Jemaah Haji telah memiliki soft copy SPHnya masing-masing maka mereka secara mandiri bisa mencetak ulang kapan dan dimana saja," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved