Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Simak Kriteria, Formasi Jabatan, dan Besaran Gaji
Adapun status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah diberikan nomor induk
TRIBUNLOMBOK.COM - Tenaga honorer yang tidak lulus PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II akan diakomodir melalui PPPK Paruh Waktu.
Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi penyelesaian non-ASN database BKN sejalan dengan fokus Pemerintah melalui amanat Undang - Undang ASN.
Para non-ASN database BKN yang terkendala atau tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status.
Baca juga: 1,6 Juta Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap I dan II, Pemda Dilarang Angkat Lagi yang Baru
Lalu apa itu PPPK Paruh Waktu?
Mengutip Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Status Kepegawaian
Adapun status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah diberikan nomor induk PPPK/nomor induk identitas pegawai ASN.
Masa Kerja
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun sampai diangkat menjadi PPPK.
Gaji
Kebijakan PPPK Paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; memperjelas status pegawai non- ASN; serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu dalam keputusan ini meliputi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Dalam hal jabatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, seperti:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Tenaga Kesehatan;
3. Tenaga Teknis;
4. Pengelola Umum Operasional;
5. Operator Layanan Operasional;
6. Pengelola Layanan Operasional; dan
7. Penata Layanan Operasional.
| Pemkab Lombok Tengah Anggarkan Rp17 Miliar untuk Rapel Gaji PPPK Paruh Waktu, Cair Oktober 2026 |
|
|---|
| BKPSDM Lombok Timur Ajukan 10.998 Formasi PPPK dan 250 CPNS |
|
|---|
| Tambahan Gaji untuk 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu Mulai Disiapkan Pemprov NTB |
|
|---|
| Istilah Guru Honorer Resmi Dihapus, Diganti Status PPPK Paruh Waktu Mulai 2027 |
|
|---|
| Guru PPPK Paruh Waktu NTB Dapat Insentif Rp500 Ribu Per Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/SK-PPPK-Bidan-Ditangguhkan-Ini-Penjelasan-Pemkab-Bima.jpg)