Senin, 18 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Simak Kriteria, Formasi Jabatan, dan Besaran Gaji

Adapun status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah diberikan nomor induk

Tayang:
Kompas.com
Ilustrasi PPPK - Adapun status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah diberikan nomor induk. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tenaga honorer yang tidak lulus PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II akan diakomodir melalui PPPK Paruh Waktu

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi penyelesaian non-ASN database BKN sejalan dengan fokus Pemerintah melalui amanat Undang - Undang ASN

Para non-ASN database BKN yang terkendala atau tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status. 

Baca juga: 1,6 Juta Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap I dan II, Pemda Dilarang Angkat Lagi yang Baru

Lalu apa itu PPPK Paruh Waktu?

Mengutip Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Status Kepegawaian

Adapun status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah diberikan nomor induk PPPK/nomor induk identitas pegawai ASN.

Masa Kerja

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun sampai diangkat menjadi PPPK. 

Gaji

Kebijakan PPPK Paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; memperjelas status pegawai non- ASN; serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu dalam keputusan ini meliputi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Dalam hal jabatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, seperti:

1.    Guru dan Tenaga Kependidikan;
2.    Tenaga Kesehatan;
3.    Tenaga Teknis;
4.    Pengelola Umum Operasional;
5.    Operator Layanan Operasional;
6.    Pengelola Layanan Operasional; dan
7.    Penata Layanan Operasional.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved