Berita NTB
Pemprov NTB Laporkan Aset Bermasalah kepada Gubernur Terpilih Lalu Iqbal
Biro Hukum Setda NTB melaporkan sejumlah aset bermasalah kepada tim trasisi Gubernur terpilih Lalu Muhamad Iqbal
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya sudah melaporkan sejumlah aset bermasalah kepada tim trasisi Gubernur terpilih Lalu Muhamad Iqbal.
Rudy mengatakan, laporan tersebut disampaikan saat rapat bersama dengan tim trasisi beberapa waktu lalu, harapannya saat Iqbal bersama wakilnya Indah Dhamayanti Putri alias Dinda dilantik bisa langsung mengambil kebijakan untuk penyelesaian aset bermasalah.
"Sehingga begitu dilantik tidak langsung meraba-raba tetapi sudah langsung," kata Rudy, Rabu (22/1/2025).
Rudy mengatakan, penyelesaian aset-aset tersebut juga nantinya akan membantu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi NTB, saat ini aset-aset tersebut bukan hanya pengelolaannya oleh pemerintah namun juga ada yang di pihak ketiga.
Beberapa aset yang bermasalah diantaranya lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), aset Bawaslu dan Gedung Wanita dan Kantor Samsat Sumbawa.
Rudy mengatakan, untuk aset NCC yang di kerja samakan dengan PT Lombok Plaza, Pemprov NTB digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Mataram atas dugaan wanprestasi.
Sementara di Kejaksaan Tinggi NTB juga bergulir kasus pidana dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemprov NTB, bahkan satu tersangka dalam kasus ini sudah ditangkap yakni mantan Direktur PT Lombok Plaza tahun 2012-2026 inisial DS.
"Ini terbalik seharusnya kami (Pemprov NTB) yang melakukan wanprestasi, saya melihat ada upaya untuk mengalihkan status ini ke ranah pidana," kata Rudy.
Sementara untuk aset Bawaslu dan Gedung Wanita saat ini masih proses hukum, dimana Pemprov NTB akan mengajukan peninjauan kembali dengan membawa bukti baru bahwa surat-surat yang digunakan penggugat pada saat itu palsu.
Baca juga: Evaluasi Investasi, Sekda NTB Harap Adanya Sinkronisasi dengan Perda RTRW dan Pemanfaatan Ruang Laut
Rudy mengatakan pihak penggugat melakukan banding di pengadilan tinggi, namun tetap kalah dalam persidangan. Hanya saja hukuman yang diterima berkurang dari enam bulan menjadi lima bulan.
"Sekarang mereka melakukan kasasi," kata Rudy.
Pemprov NTB masih menunggu putusan dari kasasi tersebut, setelah adanya putusan yang inkrah Rudy akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam kasus yang sama namun pada ranah perdata.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.