Berita NTB

BKD NTB Sebut Pemda yang Nekat Angkat Honorer Baru Bisa Disanksi Kemendagri

Di lingkup Pemerintah Provinsi NTB terdapat 285 tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun sehingga tidak bisa ikut seleksi PPPK 2024

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Kompas.com
Ilustrasi PPPK - Di lingkup Pemerintah Provinsi NTB terdapat 285 tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun sehingga tidak bisa ikut seleksi PPPK 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti pemerintah daerah untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru.

Plt Kepala BKD Provinsi NTB Yusron Hadi menegaskan, pemerintah pusat mengancam akan memberi sanksi ke Pemda yang nekat.

"Bahkan Mendagri mewarning apabila pengangkatan tenaga honorer, daerah akan terkena punishment (hukuman) berkaitan dengan APBD, dana transfer atau apa kita tidak tahu," kata Yusron, Selasa (21/1/2025).

Sejak disahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, pemerintah daerah dilarang untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer baru.

Baca juga: 285 Honorer Pemprov NTB Tidak Bisa Ikut PPPK Gelombang II karena Masa Kerja Kurang 2 Tahun

Namun faktanya di lingkup Pemerintah Provinsi NTB terdapat 285 tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. 

Hal itu pu membuat para honorer ini tidak bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap I dan Tahap II.

Ratusan tenaga honorer tersebut juga tidak bisa diusulkan sebagai PPPK paruh waktu sebagaimana solusi bagi tenaga honorer yang terdaftar di database maupun nondatabase.

"Sedang kita carikan solusinya, itu bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi NTB dengan masa kerja kurang dari dua tahun," kata Yusron.

Jumlah honorer dilingkup Pemerintah Provinsi NTB yang terdaftar dalam database sebanyak 6.507 orang, sementara nondatabase sebanyak 4.249 orang.

Dia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar PPPK.

Yusron mengatakan saat ini pemerintah pusat juga sedang melakukan koordinasi dengan seluruh daerah terkait persoalan tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved