PHPU Pilkada Kota Bima

5 Fakta Menarik Seputar PHPU Pilkada Kota Bima 2024

MK tengah menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Bima, berikut 5 fakta menariknya

Editor: Idham Khalid
Tangkap Layar
Pihak terkait memberikan keterangannya terhadap perkara PHPU Nomor 41 pada Pilkada Kota Bima di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Bima dengan nomor perkara 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025. 

Sidang yang tengah berjalan dua agenda, pada tanggal 9 dan 21 Januari menghadirkan berbagai fakta menarik terkait dengan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Mohammad Rum dan Mutmainnah Haris (Rum-Innah).

Berikut lima fakta menarik yang perlu diketahui:

1. Dalil Pemohon

Menurut pemohon, terdapat temuan 38.224 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan klasifikasi kesamaan nama, jenis kelamin, dan umur.

"Jadi, di temuan kami itu ada 38.224 pemilih ganda, ketika kami klasifikasikan dengan kesamaan nama, jenis kelamin, umur, dan tempat tanggal lahir terdapat 4.833 pemilih ganda identik," ujar kuasa hukum pemohon, Pangeran dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Bima, Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II M dikutip channel YouTube MK.


Pemohon mengatakan patut diduga persebaran pemilih ganda ini memberikan suara atau mencoblos lebih dari satu kali.

Yang mana sekurang-kurangnya berdasarkan temuan Pemohon ada pada 21 tempat pemungutan suara (TPS) di semua Kecamatan di Kota Bima.

2. Bawaslu Kota Bima Tidak Menemukan Pemilih Ganda

Dalam sidang tersebut, anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap dugaan pemilih ganda yang diungkapkan oleh pemohon. 

Hingga daftar pemilih tetap (DPT) Kota Bima ditetapkan, tidak ditemukan adanya pemilih ganda. Dua laporan masyarakat yang masuk juga telah diverifikasi dan hasilnya menunjukkan tidak ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

Lebih lanjut, Idhar juga menyampaikan, terkait laporan dugaan pelanggaran mengganggu jalannya kampanye Paslon No 2, Panwaslu Kecamatan Rasanae Barat telah menemukan dugaan pelanggaran tersebut.

"Terhadap temuan itu, Bawaslu Kota Bima mengambil alih dan meregistrasi dugaan pelanggaran pidana pemilihan tersebut. Lalu dibahas di Sentra Gakkumdu Kota Bima sesuai dengan proses dan ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Menurut Idhar, Bawaslu Kota Bima mencatat terdapat 23 laporan mengenai dugaan pelanggaran pada Pemilihan Walikota Bima Tahun 2024.

Sebanyak delapan laporan di antaranya dilaporkan pihak Pemohon dengan dugaan adanya pemilih ganda dan mencoblos lebih dari satu kali.

“Tapi tidak ada satupun laporan yang memenuhi unsur,” tandasnya.


3. KPU Kota Bima Menyatakan Tidak Ada Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)

Kuasa hukum KPU Kota Bima, Ahmad, membantah dalil pemohon terkait dugaan pelanggaran TSM. 

Menurutnya, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan tersebut, sehingga tuduhan pemohon dianggap asumtif. Selain itu, penyusunan DPT juga dinyatakan dilakukan secara transparan dan partisipatif tanpa adanya keberatan saat proses berlangsung.

"Penyusunan DPT yang serampangan ini juga kami nyatakan tidak benar karena termohon telah melaksanakan pemutahiran dan penetapan daftar pemilih secara transparan dan partisipatif," tegasnya.

4. Verifikasi DPT Mengungkapkan Nol Pemilih Ganda

KPU Kota Bima menyampaikan bahwa hasil analisis terhadap dugaan pemilih ganda menunjukkan adanya potensi sebanyak 1.140 pemilih ganda. 

Namun setelah verifikasi faktual dan pengecekan melalui SIAK, ditemukan bahwa 818 pemilih merupakan warga Kota Bima yang sah, sementara 322 pemilih tidak beralamat di Kota Bima dan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, KPU menyimpulkan tidak ada pemilih ganda yang terdaftar.

"Sehingga menurut Termohon pemilih ganda atau potensi pemilih ganda. Hasil analisis ini juga telah dilakukan sinkronisasi dengan kelurahan dalam satu kecamatan, antarkecamatan dalam satu Kota Bima," katanya.

5. Optimisme Pihak Pemohon dalam Menghadapi Sidang

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bima, Ahmad Yadiansyah, yang merupakan perwakilan partai pendukung pasangan Rum-Innah, menyatakan optimisme terhadap hasil persidangan di MK. 

Ia berharap MK dapat memutuskan perkara ini secara adil dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Keputusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Kota Bima dalam memilih pemimpin terbaik.

Sidang PHPU Pilkada Kota Bima masih berlanjut, dan publik menantikan hasil akhir dari proses hukum ini. MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang transparan dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved