Berita NTB
2 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara Jalani Sidang Dakwaan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami Lombok Barat disidang di Pengadilan Negeri Mataram.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami Lombok Utara, Agus Herijanto dan Aprialely Nirmala saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya tim ahli dari KPK sempat turun untuk menijau langsung kondisi gedung shelter tersebut, berdasarkan hasil kajian tim ahli memang tidak memenuhi tujuan dibangunnya gedung tersebut.
Selain itu sejak dibangunnya gedung tersebut mangkrak, bahkan oleh warga sekitar dijadikan tempat mengembala sapi dan berjemur.
Akibat perbuatan kedua tersangka kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 18,4 miliar.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita NTB
Gubernur NTB Dorong Edukasi Kesehatan Mental Menanggapi Tren Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Ketua Dekranasda NTB Terima Audiensi Mandalika Internasional Festival, Bahas Pelibatan UMKM |
![]() |
---|
Sumber PAD NTB dari Sektor Kelautan Minim, Gubernur Iqbal Minta Kelonggaran Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Gubernur NTB Iqbal Kumpulkan Kepala Daerah, Bahas Sejumlah Program Strategis |
![]() |
---|
Kemendagri Soroti Pengelolaan Keuangan di NTB, Dorong Percepatan Realisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.