Berita NTB

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara Jalani Sidang Dakwaan

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami Lombok Barat disidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami Lombok Utara, Agus Herijanto dan Aprialely Nirmala saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (22/1/2025). 

Sebelumnya tim ahli dari KPK sempat turun untuk menijau langsung kondisi gedung shelter tersebut, berdasarkan hasil kajian tim ahli memang tidak memenuhi tujuan dibangunnya gedung tersebut.

Selain itu sejak dibangunnya gedung tersebut mangkrak, bahkan oleh warga sekitar dijadikan tempat mengembala sapi dan berjemur.

Akibat perbuatan kedua tersangka kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 18,4 miliar. 

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved