Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Ditutup Besok Senin 20 Januari 2025, Cek Link SSCASN sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II dibuka hingga besok Senin 20 Januari 2025.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II dibuka hingga besok Senin 20 Januari 2025.
Menpan RB Rini Widyantini mengatakan, hal itu merupakan waktu perpanjangan kedua.
“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, Kamis (16/01/2025) dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.
Rini mengungkapkan perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Diperpanjang Lagi hingga 20 Januari 2025, Buka Link sscasn.bkn.go.id
Cara Daftar PPPK 2024 Tahap II
- Buat akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik “Buat Akun”
- “Langkah 1: Pengecekan Identitas”
- Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
- Ketikkan Nomor Handphone dan Email pribadi yang aktif
- Masukkan kode CAPTCHA
- Klik "Lanjutkan"
- Masukkan e-mail, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kab/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).
- Pilih "Jenis Kelamin"
- Unggah foto scan KTP
- Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
- Klik "Lanjutkan" dan akan muncul tampilan "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data"
- Cek ulang semua data yang sudah ada dan dimasukkan, pastikan semua data sudah benar
- Sistem akan menanyakan kembali apakah data tersebut sudah benar, sebelum Anda mengakhiri proses pendaftaran akun
- Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun, klik “Cetak Informasi Pendaftaran”
- Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”
- Ikuti "Langkah 1: Biodata" untuk memasukkan data:
1. Identitas diri
2. Gelar depan Ijazah dan gelar belakang Ijazah, jika tidak ada, isi dengan tanda "-"
3. Alamat sesuai KTP dan isi apakah Anda sedang mengikuti program beasiswa
4. Pilih "Jenis Disabilitas" pada menu yang tersedia
5. Alamat domisili termasuk kelurahan dan kecamatan
6. Akun medsos, tinggi badan, status perkawinan, agama, nomor telepon, nomor HP dan tanda tangan
- Setelah melengkapi data, klik "Selanjutnya"
- Silakan mengisi "Langkah 2: Jenis Seleksi"
- Selanjutnya mengisi "Langkah 3: Formasi"
- Lalu, Anda akan mengisi "Langkah 4: Riwayat"
- Kemudian unggah "Dokumen"
- Klik "Resume".
Jadwal PPPK 2024 Tahap II
Pengumuman Seleksi:
1 – 30 November 2024
Pendaftaran Seleksi:
17 November – 20 Januari 2025
Seleksi Administrasi:
16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi:
4 – 18 Februari 2025
Masa Sanggah:
19 – 21 Februari 2025
Jawab Sanggah:
20 – 27 Februari 2025
Pegumuman Pasca Masa Sanggah:
22 – 28 Februari 2025
Penarikan Data Final:
1 – 7 Maret 2025
Pemetaaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi:
8 – 23 Maret 2025
Penjadwalan Seleksi Kompetensi:
24 Maret – 8 April 2025
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi:
9 – 16 April 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi:
17 April – 16 Mei 2025
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi:
22 April – 21 Mei 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan:
22 April – 31 Mei 2025
Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan:
30 April – 22 Mei 2025
Pengumuman Hasil Kelulusan:
22 – 31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK:
1 – 30 Juni 2025
Usul Penetapan NI PPPK:
1 – 31 Juli 2025
(TribunLombok.com)
Tes CPNS Berpotensi Digelar Lagi pada Tahun 2026, Apa Saja Formasinya? |
![]() |
---|
Link Cek Daftar Nama Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Seluruh Provinsi |
![]() |
---|
Viral Videonya Terkait PPPK, Kepala BKN Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Pengisian DRH PPPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September 2025 |
![]() |
---|
Daftar Nama PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Mendapatkan Alokasi Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.