Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Diperpanjang Lagi hingga 20 Januari 2025, Buka Link sscasn.bkn.go.id
Apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK
TRIBUNLOMBOK.COM - Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II diperpanjang lagi.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN RI Mohammad Ridwan menjelaskan, seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II diperpanjang selama 5 (lima) hari.
"Yaitu dari tanggal 16 sampai dengan 20 Januari 2025," terangnya Rabu (15/1/2025) dikutip dari laman resmi BKN RI.
Perpanjangan ini, kata Ridwan, bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai NonASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Syarat dan Formasinya!
Kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai NonASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
Ridwan menjelaskan, kepala daerah di Indonesia diminta untuk Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran.
"Kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan
Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK," paparnya.
Cara Daftar PPPK 2024 Tahap II
- Buat akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik “Buat Akun”
- “Langkah 1: Pengecekan Identitas”
- Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
- Ketikkan Nomor Handphone dan Email pribadi yang aktif
- Masukkan kode CAPTCHA
- Klik "Lanjutkan"
- Masukkan e-mail, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kab/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).
- Pilih "Jenis Kelamin"
- Unggah foto scan KTP
- Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
- Klik "Lanjutkan" dan akan muncul tampilan "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data"
- Cek ulang semua data yang sudah ada dan dimasukkan, pastikan semua data sudah benar
- Sistem akan menanyakan kembali apakah data tersebut sudah benar, sebelum Anda mengakhiri proses pendaftaran akun
- Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun, klik “Cetak Informasi Pendaftaran”
- Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”
- Ikuti "Langkah 1: Biodata" untuk memasukkan data:
1. Identitas diri
2. Gelar depan Ijazah dan gelar belakang Ijazah, jika tidak ada, isi dengan tanda "-"
3. Alamat sesuai KTP dan isi apakah Anda sedang mengikuti program beasiswa
4. Pilih "Jenis Disabilitas" pada menu yang tersedia
5. Alamat domisili termasuk kelurahan dan kecamatan
6. Akun medsos, tinggi badan, status perkawinan, agama, nomor telepon, nomor HP dan tanda tangan
- Setelah melengkapi data, klik "Selanjutnya"
- Silakan mengisi "Langkah 2: Jenis Seleksi"
- Selanjutnya mengisi "Langkah 3: Formasi"
- Lalu, Anda akan mengisi "Langkah 4: Riwayat"
- Kemudian unggah "Dokumen"
- Klik "Resume".
(TribunLombok.com/Tribunnews.com)
Kabar Terbaru Kenaikan Gaji ASN dan PNS 2025: Rincian Gaji, Kelompok Prioritas, Isi Perpres 79/2025 |
![]() |
---|
Kapan Kenaikan Gaji ASN 2025? Simak Penjelasan Menkeu Purbaya |
![]() |
---|
Tes CPNS Berpotensi Digelar Lagi pada Tahun 2026, Apa Saja Formasinya? |
![]() |
---|
Ribuan ASN se-Lombok Tengah Gelar Istigosah di Masjid Nurul Bilad Jelang MotoGP 2025 |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS 2025 Golongan I, II, III dan IV, Bakal Naik Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.