Bagaimana Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Menpan RB Beri Penjelasan

Pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Pembagian SK PPPK Guru di Kantor Gubernur NTB. Pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu. 

4.    Pengelola operasional umum

5.    Operator layanan operasional

6.    Pengelola layanan operasional

7.    Penata layanan operasional.

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

1.    Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

2.    Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

3.    Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved