Bagaimana Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Menpan RB Beri Penjelasan
Pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu
Editor:
Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Pembagian SK PPPK Guru di Kantor Gubernur NTB. Pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.
4. Pengelola operasional umum
5. Operator layanan operasional
6. Pengelola layanan operasional
7. Penata layanan operasional.
Syarat PPPK Paruh Waktu 2025
1. Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
2. Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
3. Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.
(TribunLombok.com)
Baca Juga
| ASN NTB Didorong Tinggalkan LPG 3 Kg, Pemprov Sediakan Stokis di NTB Mall |
|
|---|
| Puluhan PPPK Paruh Waktu di KSB Berstatus Berkas Tidak Sesuai |
|
|---|
| ASN Lombok Tengah Ukir Prestasi Melalui Liga Sinova 2025, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya! |
|
|---|
| Dorong Pemerintahan Solid dan Profesional, Bupati Lombok Timur Mutasi 170 ASN |
|
|---|
| Pemprov NTB Serahkan 2 Unit Dumptruk Sampah kepada Pemkot Mataram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/sk-pppk-ntb.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.