Berita Sumbawa Barat
Puluhan Miliar Anggaran Proyek Pembangunan di KSB Belum Tuntas hingga Akhir 2024
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda KSB mencatat ada beberapa dinas yang belum menyelesaikan program pembangunan
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mencatat puluhan miliar anggaran proyek pembangunan belum selesai pada tahun 2024.
"Sebelum tutup buku pada tanggal 31 Desember 2024 kemarin, kalau tidak salah ada sekitar Rp 50 miliar dari hasil review kami," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda KSB, Suhadi saat ditemui di ruangannya pada Senin (13/1/2025)
Suhadi mencatat ada beberapa dinas yang belum menyelesaikan program pembangunan, sebagian besar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Ia mengaku ada proyek fisik dan proyek pengadaan yang belum diselesaikan hingga tanggal yang sudah disepakati dengan pihak kontraktor.
"Proyek pembangunan dan proyek pengadaan banyak yang belum selesai," ujarnya.
Suhadi mengungkapkan dalam perjanjian dengan pihak kontraktor diberikan batas waktu untuk mengerjakannya. Dan jika kontraktor tidak memenuhi waktu yang diakibatkan kelalaian dari mereka makan diberikan sanksi.
"Kontrak kita berikan sanksi dengan membayar denda," jelasnya.
Baca juga: 5 Fakta Pembangunan Kantor Wali Kota Mataram di Lingkar Selatan
Suhadi melanjutkan ada pula proyek pekerjaan yang belum dibayarkan oleh pemerintah. Meski pekerjaan oleh kontraktor telah diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak, namun karena waktu tidak mencukupi hingga 31 Desember 2024 terpaksa pembayarannya ditunda.
"Nilainya juga hampir mencapai Rp50-miliaran. Sehingga kalau ditotal proyek yang belum selesai dan belum dibayar itu sekitar Rp111 miliar," bebernya.
Untuk seluruh proyek tersebut, Suhadi memastikan, pemerintah daerah (Pemda) KSB akan membiarkannya. Bagi proyek yang belum selesai, pemerintah melalui Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) teknis terus mendorong pelaksana menuntaskannya. Sementara bagi proyek yang belum dibayarkan saat ini tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dan untuk yang belum dibayarkan, mekanismenya OPD teknis melaporkan, setelah itu akan direview oleh Inspektorat untuk mengetahui kebenarannya. Baru setelah itu dimasukkan dalam perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (APBD) 2025," tutupnya.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.