Pilkada Kota Bima 2024

Rum-Innah Dalilkan Ribuan Pemilih Ganda di Pilkada Kota Bima 2024

Rum-Innah mengungkap pemilih ganda mencoblos lebih dari satu kali di 21 TPS di seluruh wilayah Kota Bima

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Humas MK/Tegus
Kuasa Hukum Pemohon Ardany Zulfiqar memberi keterangan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU.WAKO) Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (9/1/2025). 

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima telah menemukan pemilih yang tidak dikenal sejumlah 1.608 pemilih. 

Bawaslu kemudian meminta KPU Kota Bima menandai khusus terhadap ribuan data pemilih tidak dikenal tersebut untuk mengurangi potensi penyalahgunaan data pemilih.

"Namun, KPU Kota Bima selaku Termohon tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu," terangnya.

Dengan demikian, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Kota Bima untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS.

KPU Kota Bima menetapkan perolehan suara Paslon 1 A Rahman H Abidin-Feri Sofiyan 49.032 suara, Paslon 2 Mohammad Rum-Mutmainah 46.078 suara, dan Paslon 3 Syafriansyar-Syamsuddin 1.016 suara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved