Pilkada Kota Bima 2024
Rum-Innah Dalilkan Ribuan Pemilih Ganda di Pilkada Kota Bima 2024
Rum-Innah mengungkap pemilih ganda mencoblos lebih dari satu kali di 21 TPS di seluruh wilayah Kota Bima
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima telah menemukan pemilih yang tidak dikenal sejumlah 1.608 pemilih.
Bawaslu kemudian meminta KPU Kota Bima menandai khusus terhadap ribuan data pemilih tidak dikenal tersebut untuk mengurangi potensi penyalahgunaan data pemilih.
"Namun, KPU Kota Bima selaku Termohon tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu," terangnya.
Dengan demikian, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Kota Bima untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS.
KPU Kota Bima menetapkan perolehan suara Paslon 1 A Rahman H Abidin-Feri Sofiyan 49.032 suara, Paslon 2 Mohammad Rum-Mutmainah 46.078 suara, dan Paslon 3 Syafriansyar-Syamsuddin 1.016 suara.
(*)
Man-Feri Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Kota Bima Gelar Pleno Penetapan Wali Kota-Wali Kota Terpilih Hari Ini |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Rum-Innah di Pilkada Kota Bima 2024 |
![]() |
---|
Mengingat Janji Kampanye Pasangan Calon Wali Kota Bima Rahman-Feri Sofiyan |
![]() |
---|
Dalil Rum-Innah Soal TSM Disebut Asumtif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.