Pelimpahan Agus Difabel ke Jaksa
Jaksa Jamin Ruang Tahanan Agus Buntung di Lapas Kuripan Layak Disabilitas, Ada Tenaga Pendamping
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Kurniadi mengatakan saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.
Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.
Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.
Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.
Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
(*)
Tidak Ada Perlakuan Khusus, Agus Buntung Huni Sel Tahanan Lapas Bersama 14 Napi Lain |
![]() |
---|
Agus Disabilitas Dijebloskan ke Sel Tahanan di Blok Hunian Khusus Lansia dan Disabilitas |
![]() |
---|
Agus Buntung Sempat Mengancam akan Bunuh Diri Saat Mengetahui Dirinya Jadi Tahanan Lapas |
![]() |
---|
Resmi Jadi Tahanan Lapas, Agus Buntung Histeris dan Memohon Agar Jadi Tahanan Rumah |
![]() |
---|
Tanggapan Ibunda Agus Difabel Usai Anaknya Ditahan di Lapas, Khawatir Soal Siapa yang Ceboki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.