Alasan Jaksa Tahan Agus Disabilitas di Lapas Lombok Barat, Khwatir Mengulangi Perbuatannya
Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum. Ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati tersangka layak.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Negeri Mataram resmi menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan, Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. Petugas menahan terangka karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," kata Iwan, Kamis (9/1/2025).
Iwan mengatakan, Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum. Ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka mengatakan, setelah pihaknya menerima berkas perkara dan tersangka ini, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.
"Sebelum 20 hari segera kami lakukan pelimpahan," tegasnya.
Sebagai informasi saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Mataram, Agus sempat menangis histeris ketika mengetahui dirinya akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Hingga dipindahkan ke ruang tahanan Kejari Mataram Agus masih menangis, kedua orang tuanya berusaha untuk memenangkan Agus agar tidak terus-menerus menangis.
Kuasa hukum tersangka Kurniadi mengatakan saat Agus mendapatkan kabar bahwa dirinya akan ditahan di Lapas sempat memberontak, karena tidak ingin menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak sikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.
Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati, bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.
BREAKING NEWS: Mahasiswa Demo di DPRD Lombok Tengah, Tuntut Perbaikan Jalan hingga Evaluasi MBG |
![]() |
---|
Polisi Buru Aktor Pembakaran Gedung DPRD NTB |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan WN Spanyol di Lombok Terkuak, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban |
![]() |
---|
Sempat Dikabarkan Hilang di Senggigi, WN Spanyol Ternyata Dibunuh |
![]() |
---|
Gedung Dibakar Massa, DPRD NTB Akan Bangun Tenda sebagai Kantor Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.