Tidak Bisa Login Coretax Pajak? Cek Link pajak.go.id/coretaxdjp dan Panduan DJP

Wajib Pajak dapat mengakses layanan Coretax DJP secara online dengan mengunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. 

Tangkap Layar
Login Coretax Pajak. Laman Coretax pajak dapat diakses di link https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Laman layanan perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Coretax tidak bisa login hari ini?

Laman Coretax pajak dapat diakses di link https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. 

Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. 

Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. 

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Baca juga: Cara Login Coretax yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Cek Panduan Akses Link pajak.go.id/coretaxdjp

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. 

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Wajib Pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online dengan mengunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. 

Sebelum login, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online. 

Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login. 

Cara Login Coretax Pajak

1. Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp

2. Baca informasi penting yang tersedia, lalu beri centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi 

3. Klik menu "Akses Coretax

4. Masukkan ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online yang sudah didaftarkan 

5. Pilih bahasa yang akan digunakan Masukkan captcha Klik "Login".

6. Setelah login, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. 

7. Pilih "Tujuan Konfirmasi", bisa melalui email atau ponsel 

8. Masukkan email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel

9. Masukkan kode captcha 

10. Beri centang pada pernyataan persetujuan lalu klik KIRIM

11. Periksa SMS atau email berisi tautan untuk mengubah kata sandi 

12. Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS

13.Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.

(TribunLombok.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved